Syarat Mendapatkan Dana BOS Madrasah Swasta TA 2022 -2023

Bingkaiberita.com – Bantuan operasional sekolah apakah juga sampai ditingkat madrasah? yang notabene, madrasah adalah sekolah agama yang berada di bawah naungan kementerian agama pada bidang Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Nah, bagaimana mekanisme syarat mendapatkan dana bos madrasah? apakah ada syarat khusus untuk mendapatkan dana bos tersebut?

Syarat Mendapatkan Dana BOS Madrasah Swasta

Baiklah bingkaiberita.com akan mengulas satu persatu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para pendidik dikalangan swasta. Berikut ringkasan yang kami peroleh dari beberapa artikel terpercaya. Terkait dengan pertanyaan yang terkait dengan syarat mendapatkan dana bos, apakah sekolah swasta mendapatkan dana bos, dan mekanisme pembayaran dana bos

 

Apakah Madrasah Swasta Mendapatkan Dana BOS?

Selama ini madrasah swasta telah mendapatkan dana BOS. Tahun ini pun masih tetap dianggarkan pemberian dana BOS bagi madrasah swasta. Namun ada sedikit perbedaan mengenai lembaga penyalurnya.

Pada tahun sebelumnya dana BOS madrasah swasta disalurkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/kota. Mulai tahun 2021 ini penyaluran dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam secara terpusat mulai dari tingkat dasar sampai kejuruan.

Pada laman resmi kemenag.go.id, Ahmad Umar selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag menyampaikan bahwa penyaluran BOS madrasah swasta terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam melalui mekanisme bank penyalur.

Saat ini persiapan penyaluran dana BOS madrasah swasta sudah dimulai dan diharapkan madrasah calon penerima dana BOS segera melengkapi persyaratan yang ditetapkan agar penyaluran dana BOS tahap I dapat dicairkan selambat- lambatnya pada 31 Maret 2021.

Berapa Besaran Dana BOS Madrasah Swasta?

Besaran dana BOS madrasah swasta dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan. BOS bagi tingkat MI sebesar Rp 900.000,00. Sementara untuk tingkat MTs sebesar Rp 1.100.000,00 dan untuk tingkat MA/MAK sebesar Rp 1.500.000,00. Ahmad Umar menambahkan bahwa pihaknya berharap pencairan dapat dilaksanakan pada 11 hingga 31 Maret 2021.

Apa Persyaratan Pengajuan Dana BOS Madrasah Swasta?

Madrasah swasta yang bisa mendapatkan dana BOS adalah madrasah yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Status madrasah adalah MI, MTs, MA, atau MAK swasta.
  2. Minimal memiliki izin operasional sesuai ketetapan Kemenag selama satu tahun pada 1 Januari 2021 (izin operasional madrasah terbit sebelum 31 Desember 2019) kecuali madrasah swasta yang berada pada wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) atau berada pada perbatasan negara.
  3. Madrasah telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan.
  4. Sudah melaporkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOS BA-BUN tahun 2020 dengan mengunggahnya melalui portal BOS Kemenag.

Tahapan Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta

Beberapa tahapan yang dilalui dalam penyaluran BOS madrasah swasta tahap I tahun 2021 sebagai berikut:

1. Penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta.

Proses ini dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam sejak 22 Februari 2021 lalu. Informasi mengenai penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta dapat diakses melalui laman https://bos.kemenag.go.id.

Direktur KSKK Madrasah Kemenag menyampaikan bahwa dalam rentang 22 hingga 26 Februari 2021 ini, pihaknya sedang menginsentifkan sosialisasi kebijakan penyaluran dana BOS ke Kanwil dan Kankemenag.

2. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) oleh setiap madrasah.

Proses penyusunan RKAM dilaksanakan pada 22-26 Februari 2021. Bagi madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada tahun 2020 atau pada awal tahun 2021 dapat menggunakan aplikasi e-RKAM di laman https://erkam.kemenag.go.id untuk penyusunan EDM dan RKAM.

Apabila madrasah belum mendapatkan bimtek penerapan EDM dan e-RKAM, maka penyusunan RKAM bisa dilakukan secara manual seperti pada tahun- tahun sebelumnya.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh madrasah dan PPK Dit KSKK Madrasah. Proses ini dilakukan melalui portal BOS pada laman https://bos.kemenag.go.id.

3. Madrasah melengkapi persyaratan pencairan dana BOS.

Persyaratan pencairan dana BOS dilengkapi oleh madrasah dalam rentang waktu 27 Februari – 5 Maret 2021 melalui login aplikasi portal BOS madrasah. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan standar dokumen administrasi pencairan dana BOS madrasah swasta tahun 2021 dapat diakses melalui portal BOS di laman https://bos.kemenag.go.id.

4. Verifikasi Bertas secara online oleh Kankemenag.

Persyaratan yang telah dilengkapi oleh madrasah selanjutnya akan diverifikasi oleh Tim pengelola BOS Kankemenag secara online.

5. Penyaluran Dana BOS madrasah swasta.

Hasil verifikasi oleh tim pengelola BOS Kankemenag akan ditindaklanjuti oleh tim Ditjen Pendidikan Islam untuk dilakukan pencairan melalui bank penyalur.

6. Madrasah mengunggah LPJ tahap I

Apabila madrasah swasta telah mendapatkan dana BOS, maka madrasah harus membuat LPJ mengenai penggunaan dana tersebut. LPJ BOS tahap I dapat dilaporkan dengan mengunggah LPJ tersebut melalui login aplikasi portal BOS madrasah. Pelaporan LPJ BOS tahap I dilakukan paling lambat 30 Juni 2021.

Demikian informasi mengenai penyaluran dana BOS madrasah swasta.

Bagi madrasah negeri, penyaluran BOS dilakukan melalui jalur berbeda. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal sebesar Rp 600.000,00 dan BOS bagi MI negeri disalurkan melalui DIPA satker Kankemenag Kabupaten/Kota. Sementara BOS bagi MTS negeri, MA negeri, dan MAK negeri disalurkan melalui DIPA satuan kerja masing- masing.

Syarat Mendapatkan Dana BOS Madrasah Swasta TA 2022 -2023 | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5