Alhamdulilah, Pensiunan PNS dapat Duit Banyak Dari Bapetarum

Bingkaiberita.com -Rencananya dana tabungan perumahan akan dikembalikan kepada pensiun ataupun ahli waris PNS sejak bapetarum PNS dibubarkan tahun 2018.

Kepesertaan Dana tabungan perumahan bagi PNS yang selama diangkat selama masa bakti aktif menjadi NS ini masih simpang siur beritanya, apakah dana sebut akan dikembalikan atau masih ada hal lainnya yang belum kami ketahui.

Seperti syarat dokument ini apakah harus datang ke kantor BP Tapera ataupun Bagaimana caranya hingga artikel ini ditulis, hanya kelengkaan syaratnya saja yang dapat kali informasikan dari cnbcindonesia.com

Syarat Cairkan Dana Bapetarum

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 122/PMK.05/2020 tentang tata cara pengalihan dan pengembalian dana tabungan perumahan PNS

Pengembalian dana tabungan perumahan NS tersebut dilaksanakan setelah tahap verfikasi syarat dokument yang dibutuhkan sehingga peserta Dana Tapera wajib memiliki nomer rekening ataupun ahli warisnya.

Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk Dana Tapera ini adalah sebagai berikut:
1. Dokument Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
2. Dokument Fotocopy SK Pensiun
3. Dokument Fotocopy Tabungan BANK yang teredia nomer rekening BANK
4. Bagi Pensiun yang sudah meninggal harus diperlukan Surat Keterangan Ahli Waris PNS yang bermaterai dan surat kuasa dan KTP ahli waris.

Seperti yang dikatakan oleh Eko Ariantoro Sebagai Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera di wartawan cnbcindonesia, bahwa Pensiunan ataupun ahli waris tidak perlu mendatangi kantor BP Tapera. Karena dana pengembalian akan diberikan langsung melalui rekening setelah roses verifikasi dan validasi melalui pemberi kerja. (sumber: cnbcindonesia.com)

Alhamdulilah, Pensiunan PNS dapat Duit Banyak Dari Bapetarum | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5