Info GTK kemendikbud go.id 2022, Apa Beda PPPK , CPNS, & PNS?

Bingkaiberita.com – Pemerintah telah menetapkan formasi Kuota Aparatur Sipil Negara dengan Perjanjian Kerja Hingga satu juta guru. Skema PPPK ini dinilai akan menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah terhadap kesejahteran guru, kekurangan guru di daerah hingga pada tahap perlindungan atas kinerja guru di seluruh Indonesia.

Rumusan Masalah Tenaga Guru Honorer

Pasalnya baru-baru ini terdengar kabar yang tidak menyenangkan dari guru honorer yang bekerja di daerah Kabupaten Bone, ada seorang guru yang mengunggah gajinya selama 4 bulan dengan mendapatkan gaji dari dana bos sebanyak 700 ribu. Sehingga guru tersebut diisukan dipecat secara sepihak, namun kepala sekolah membenarkan telah mengeluarkan guru honor yang mengunggah gajinya di media sosial, lantaran ada dua ASN yang memang masuk di sekolah tersebut. Guru Honorer tersebut dipecat lantaran ada dua ASN yang masuk di Sekolah, Bukan dari unggahan gaji honorer sebagai alasannya.

Berangkat dari permasalah gaji dan kesejahteraan guru, kekurangan guru yang ada di sekolah. Maka pemerintah mengupayakn semua guru honorer untuk dapat mengikuti program seleksi PPPK sebagai jawaban atas kesejahteraan guru dan kekurangan guru yang ada di lapanga dengan mengupayakan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara seperti yang tertuang dalam undang-undang nomer 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomer 49 tahun 2018.

Sebelumnya memang pemerintah sudah menerbitkan aturan baru di sekolah dengan perubahan mekanisme JUKNIS BOS ( bantuan operasional sekolah ) yang memberikan maksimal 50% dari dana bos untuk guru honorer. Namun, kenyataannya dilapangan tidak sampai 50% dari dana bos yang terlihat dari masalah seorang guru honorer yang diberikan gaji sebesar 700 ribu yang jika dibagi perbulannya ia mendapatkan uang sebesar 150 ribuan.

Berangkat dari penggunaan dana bos yang tidak sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan juga berangkat dari permasalahan pemutusan hubungan kerja atau pemecatan kerja secara sepihak. Maka pemerintah daerah dihimbau untuk mengusulkan formasi kebutuhan guru PPPK di provinis, kabupaten maupun kota demi menjamin kebutuhan guru dan perlindungan guru dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka akan dilindungi dan diberikan tunjangan dan gaji yang layak sesuai dengan pasal ASN yaitu pada peraturan pemerintah nomer 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK

Selain gaji mereka akan diberikan jaminan dan tunjangan. Untuk jaminannya mereka akan mendapatkan jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian dan bantuan hukum. Sedangkan untuk tunjangan mereka akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural dan fungsional serta tunjangan lainnya.

Lantas Apa Beda PPPK dengan CPNS maupun PNS?

Apa Itu PPPK?

PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan jangka waktu kerja atau kontrak kerja sehingga mereka tidak akan dapat mengajukan pindah layaknya seorang PNS. PPPK Bukanlah seorang PNS, namun mendapatkan gaji dan kesejahteraan yang sama layaknya PNS.

PPPK juga diberikan gaji berkala atau kenaikan gaji layaknya PNS, mereka juga diberikan tunjangan dan jaminan kesehatan sesuai dengan peraturan pemerintah nomer 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Apa yang dimaksud Dengan Guru PPPK?

Banyak yang bertanya-tanya, apa yang Apa yang dimaksud Dengan Guru PPPK? karena banyak honorer yang hanya mendengar dari berita bahwa guru honorer dapat menjadi aparatur sipil negara asalkan memenuhi syarat tanpa batas usia hingga maksimal 60 tahun. Rekrutmen Guru PPPK ini berdasarkan atas data guru yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (dapodik) serta lulusan dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. Mereka diberi kesemapatn untuk melamar guru PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan mereka bukan PNS.

Apa itu CPNS maupun PNS?

Menurut Peraturan Pemerintah nomer 11tahun 2017 bahwasannya PNS merupakan warga negara Indonesia yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk diserahi tugas karena telah memenuhi persyaratan menjadi calon pegawai negeri sipil.

Bagi yang lolos dalam Ujian Pegawai Negeri Sipil mereka sudah pasti menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam kurun waktu tertentu mereka harus melaksanakan prajabatan untuk diangkat menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS). PNS dapat menempati jenjnag karier pada Aparatur Sipil Negara dengan menempati karier dari bawah hingga menjadi pimpinan utama.

Apa Perbedaan PPPK dan PNS?

Nah, perbedaannya apa PNS dengan PPPK yang sama-sama menjadi aparatur sipil negara (ASN)? Mereka yang menjadi PNS akan berstatus sebagai pegawai tetap sedangkan untuk PPPK mereka akan memiliki status sebagai pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu.

Perbedaan lain ada di usia, Untuk Usia menjadi PNS ini dibatasi, mereka yang berusia lebih dari 35 tahun tidak dapat menjadi PNS sedangkan PPPK masih bisa mendaftar sebagai PPPK, Karena batas usianya harus kurang dair 60 tahun untuk melakukan pendaftaran PPPK.

Nah, untuk PPPK mereka tidak akan dapat mengajukan pindah ke instansi atau lembaga lainnya karena mereka berstatus pegawai kontrak sedangkan untuk PNS mereka dapat mengajukan pindah ke beberapa wilayah yang ada di Indonesia.

Untuk hak tunjangan antara PNS dan PPPK masih sama, namun untuk PNS mereka akan mendapatkan hak dana pensiun sedangkan untuk PPPK tidak memiliki hak untuk mendapatkan dana pensiun.

Nah, itulah beberapa hal yang dapat anda ketahui apa saja perbedaan antara PPPK, CPNS dan PNS dalam rangka mensejahterakan beberapa guru dan menutupi kekurangan guru yang ada di sekolah dengan mengupayakan program PPPK untuk pegawai honorer, Khususnya untuk Guru Honorer.

Info GTK kemendikbud go.id 2022, Apa Beda PPPK , CPNS, & PNS? | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5