Alokasi Dana Bos SD, SMP, SMA Ta 2024-2025

Bingkaiberita.com – Alokasi Dana bos sesuai dengan petunjuk teknis dana bos yang tertera di Permendikbud Nomer 8 tahun 2020 bahwasannya ada sedikit perubahan terkait dengan alokasi dana bos SD, SMP, maupun SMA. Karena alokasi dana yang diterima masing-masing murid atau peerta didik baik itu SD, SMP dan SMA mengalami perubahan yang siginifikan karena adanya rapat koordinasi kemarin yang menyatakan bahwa alokasi dana sedikit ada perbedaan

Begitupula dengan penyaluran dana bos, saat ini penyaluran buka dari dinas pemerintah, akan tetapi penyaluran akan dialokasikan langsung ke Sekolah oleh kementerian keuangan. Adapun penyaluran dana bos akan dilakukan kedalam 3 tahapan dengan prosentasi sebagai berikut

Penyaluran pada tiap semester akan dialokasikan 60% pada semseter pertama, dan untuk selanjutnya akan dilakukan kekurangannya yaitu 40%. Sedangkan untuk penggunaan dana bos harus dilakukan sesuai dengan keputusan bersama antara tim bos sekolah, komite dan dewan guru.

Kesepakatan tersebut harus tertulis dalam bentuk berita acara yang telah disepakati yang berdasarkan atas sekala prioritas kebutuhan sekolah untuk memenuhi standard Nasional pendidikan yang secara umum diprioritaskan untuk kepentingan operasional sekolah

Apa yang dimaksud Alokasi Dana Bos?

Alokasi Dana Bos adalah anggaran yang diperoleh dari kementerian keuangan yang dananya diberikan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan jumlah peserta didik yang telah terdaftar di data pokok pendidikan sekolah atau dapodik sekolah yang sumbernya dari penghasilan Pajak atau keuangan pusat. Dengan kata lain penerimaan dana bos ini dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Penyaluran dana bospun dilakukan sesuai dengan jadwal pencairan dana bos yang dilakukan kedalam 3 tahapan.

Apakah Ada Alokasi Dana Desa Untuk Pendidikan?

Dana desa juga harus mengalokasikan dananya untuk pendidikan dan kesehatan dalam hal ini undangan-undang desa telah menggaris bawahi selain dari dana bos, pendidikan juga mendapatkan jatah dari dana desa sebanyak 10 persen yang dialokasikan ke pendidikan dan kesehatan. Dalam hal ini pemerintah juga menyalurkan dananya melalui rekening desa langsung.

Berapa Alokasi Dana Bos untuk Tiap Jenjang?

Dana Bos SD, SMP, SMA, SMK Berapa

Adapun Alokasi dana bos sesuai dengan juknis terbaru adalah sebagai berikut

1. Pendidikan Tingkat SD: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.900.0000,-
2. Pendidikan Tingkat SMP: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.000.0000,-
3. Pendidikan Tingkat SMA: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.600.0000,-
4. Pendidikan Tingkat SMK: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.600.0000,-
5. Pendidikan Tingkat SDLB/SMPLB/SMALB/SLB: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.2.000.0000,-

Anda dapat menghitung jumlah alokasi dana bos yang diterima sesuai dengan jenjang dan jumlah peserta didik yang ada di sekolah. Jumlah tersebut akan disalurkan kedalam 3 tahap penerimaan yang masing-masing sekolah mendapatkan dana yang berbeda

Berapa Jumlah Alokasi Dana Bos Seluruh Indonesia?

Menurut cnbcindonesia.com bahwasannya pemerintah telah mengalokasikan dana pendidikan yang berupa Dana Alokasi Khusus ke 271 ribu sekolah yang ada di Indonesia dengan Dana Mencapai Rp.54,3 Trilyun.

Alokasi anggaran pendidikan di Indonesia sebesar 20 % dari total APBN yang mencapai Rp 2.528,8 trilyun. Program dana bantuan oeprasional ini dianggarkan kepada 54,6 juta siswa seluruh Indonesia. Selain itu pemerintah terus membahas terkait dengan kualitas pendidikan nasional dengan menyamaratakan kualitas guru, anggaran dan pendidikan

Dana bos tahun ini meningkat 12,3% dari tahun lalu yang mana karena adanya kebijakan pengalokasian BOS kinerja dan Bos Afirmasi yang sampai ke sekolah-sekolah yang ada di daerah tertinggal, terpencil dan terbelakang.

Alokasi Dana Bos SD, SMP, SMA Ta 2024-2025 | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5