Juknis DANA BOS SD/SMP/SMA ta 2021-2022
Bingkaiberita.com – Petunjuk teknis tentang pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (JUKNIS BOS) untuk jenjang SD/SMP/SMA sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomer 008 Tahun 2020 dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dan prioritas utama dalam membangun pendidikan dari semua kalangan dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sehingga pengalokasian dana bos dapat tersalurkan dengan baik.
Daftar isi
JUKNIS BOS
Petunjuk Teknis (juknis dana bos) ini sebagai salah satu pedoman bagi pemerintah daerah, kabupaten dan provinsi dalam penggunaan atau perealisasian penyelenggarana pendidikan yang juga dilakukan pertanggung jawaban keuangan BOS pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA.
laporan pertanggung jawaban dana bos sendiri sudah dapat dilakukan secara online di website resmi yang beralamatkan bos.kemdikbud.go.id sebagai salah satu pelaporan yang mungkin memang berkaitan dengan pengelolaan dana.
Dan akhir-akhir ini memang para kepala sekolah ataupun operator diminta untuk update rekening dana bos yang baru baik di website bos.kemdikbud.go.id maupun yang ada di Dapodik sekolah. Sehingga update rekening dana ini dimaksudkan sebagai salah satu cara penyaluran dana yang langsung dari pusat dengan melengkapi rekening dan npwp yang dimiliki oleh sekolah
Perhitungan Menurut JUKNIS Dana Bos
Adapun besaran jumlah atau perhitungan per peserta didik juga diatur dalam peraturan menteri atau permendikbud nomer 008 tahun 2020 sebagai berikut ini::
A. Jumlah peserta didik dengan jumlah 60 atau lebih dengan perhitunagan BOS sebagai berikut ini:
1. Pendidikan Tingkat SD: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.900.0000,-
2. Pendidikan Tingkat SMP: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.000.0000,-
3. Pendidikan Tingkat SMA: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.600.0000,-
4. Pendidikan Tingkat SMK: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.600.0000,-
5. Pendidikan Tingkat SDLB/SMPLB/SMALB/SLB: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.2.000.0000,-
B. Penghituangan dana BOS dengan jumlah siswa kurang dari 60 akan mendapatkan dana seperti berikut ini:
1. Sekolah yang menerima dana Bos sesuai Kebijakan alokasi minimal
a. Pendidikan Tingkat SD: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.900.0000,-
b.Pendidikan Tingkat SMP: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.000.0000,-
c.Pendidikan Tingkat SDLB/SMPLB/SMALB: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.2.000.0000,-
2. Sekolah yang menerima dana Bos yang bukan penerima kebijakan alokasi minimal
a. Pendidikan Tingkat SD: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.900.0000,-
b.Pendidikan Tingkat SMP: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.000.0000,-
c.Pendidikan Tingkat SMA: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.500.0000,-
d.Pendidikan Tingkat SMK: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.600.0000,-
e.Pendidikan Tingkat SDLB/SMPLB/SMALB: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.2.000.0000,-
C. Untuk jenjang SMP Terbuka dan SMA terbuka berdasarkan pada jumlah siswa riil dan validasinya dan untuk penghitungan dan pengelolaan kedua jenjang sekolah terbuka ini akan disatukan dengan sekolah induk.
Bagaimana terkait dengan mekanisme penyaluran dana bos yang diberikan ke sekolah-sekolah yang dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis nomer 08 tahun 2020 bahwa penyaluran diselenggarakan setiap triwulan sekali atau semester dengan pengalokasian dana sebagai berikut ini:
A. penyaluaran yang dilakukan ke sekolah 1 triwulan sekali.
1. Triwulan I akan dibayarkan sebesar 20% dari alokasi dana selama 1 tahun
2. Triwulan II akan dibayarkan sebesar 40% dari alokasi dana selama 1 tahun
3. Triwulan III akan dibayarkan sebesar 20% dari alokasi dana selama 1 tahun
4. Triwulan IV akan dibayarkan sebesar 20% dari alokasi dana selama 1 tahun
B. penyaluaran yang dilakukan ke sekolah 1 semester sekali.
1. Semester I akan dibayarkan sebesar 60% dari alokasi dana selama 1 tahun
2. Semester II akan dibayarkan sebesar 40% dari alokasi dana selama 1 tahun
Download Juknis Dana Bos 2020 PDF
Untuk selengkapnya silahkan anda download Petunjuk Teknis Terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomer 008tahun 2020.
Download: Juknis BOS SD
Download: Juknis BOS SMP
Donwload: Juknis BOS SMA
(silahkan lihat dibawah )
Download Juknis Dana Bos 2021 PDF
Maaf untuk juknis dana bos tahun 2021 belum rilis, semoga segera rilis, paling tidak rilis pada bulan februari yang akan datang.
Nah, bagi guru-guru sekolah yang tau bahwa, kepala sekolah telah menggelapkan dana bos silahkan anda adukan ke kementerian pendidikan dan kebudayaan melalui http://ult.kemdikbud.go.id/
webste ini diberikan kepada para guru dan stackholder di sekolah untuk memberikan layanan informasi dan pengaduan secara terpadu serta kosultasi secara daring dengan nyaman dan memperoleh kepasian mendapatkan tangapan yang baik dan profesional
atau anda bisa chat secara online melalu website ini http://ult.kemdikbud.go.id/publik/webchat
Jadwal Pencairan Dana Bos
Untuk pencairan dana bos sendiri bisa dilihat di website resmi bos.kemdikbud.go.id dan biasanya pencairan ke rekening masing-masing sekolah setelah 14 hari kerja atau bisa lebih lama tergantung dari pihak penyaluran dana bos ke rekening sekolah. Nah, bagi yang sedang menunggu jadwal pencairan dana selanjutnya setelh dna bos dicairkan pada januari ini langkah kita adalah menyusun dan merang-range anggaran dana yang sudah diperoleh sekolah.
Penggunaan Dana Bos
Perlu kita ketahui bahwasannya kepala sekolah dan bendahara harus melaporkan atau mengumumkan dana bos secaraonline sesuai dengan penggunaan dana bos. Dalam rapat koordinasi perubahan pp nome 08 tahun 2020 bahwasannya penggunaan dana bos yang diberikan kepada tenaga honorer maksimal 50 % dari dana bos.
Selain itu ada penggunaan dana bos yang perlu anda ketahui lainnya bahwasannya sesuai dengan penggunaan dana bos pada peraturan pemerintah, dana bos dialokasikan untuk penerimaan pesera didik baru (PPDB) pembelian buku untuk guru, dan siswa, pembelian buku perpustakaan, layanan jasa sekolah, dan lain-lain yang dapat anda lihat di penggunaan dana bos
Cara Pelaporan Bos Online 2021
Laporan bos online wajib dilakukan oleh bendahara ataupun kepala sekolah di website resmi yang ada di bos.kemdikbud.go.id
Sekolah tidak akan menerima bantuan operasional sekolah, apabila sebuah sekolah tidak melakukan pelaporan dana bos secara online pada triwulan ke 3 dan ke empat. Pelaporan dana bos ini harus diumumkan agar pusat tahu, dana penggunaan dana bos tersebut. Sehingga tidak ada tindak KKN.
Cara Cek Sekolah Penerima Dana BOS Kemdikbud
Bagaiamana cara cek daftar sekolah penerima dana bos? Bagi sekolah yang sudah memenuhi syarat untuk menerima dana bos biasanya pemerintah akan menerbitkan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan terkait dana bantuan sekolah yang bisa anda cek di produk hukumnya yang selengkapnya anda bisa klik Daftar Sekolah Penerima Dana BOS
Penyaluran Dana Bos
Update terbaru dari kementerian dalam negeri bahwa penyaluran dana bos langsung ke rekening sekolah dengan penetapann SK langsung dari SK Menteri Mendikbud dengan waktu catt off satu kalam dalam satu tahun di Bulan Agustus, dengan penyaluran sebanyak 3 kali penyaluran.
Penyaluran dana bos digunakan untuk membayar guru honorer yang sudah tercantum di dapodik di sekolah negeri atau guru tetap yayasan dengan persyaratan sudah masuk di dapodik per 31 desember 2019 memiliki NUPTK, belum menerima tunjangan profesi, salah satu penggunaan lainnya adalah dengan membeli administrasi sekolah selengkapny anda bisa baca ataupun download gambar dibawah ini
Other articles you might like;
- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
- Catat Tanggal Dan Jadwalnya, Pendaftaran CPNS dibuka 2 Minggu lagi.