Tak Boleh Ajukan Mutasi Pindah PNS sebelum 10 tahun

Bingkaiberita.com – Penerimaan CPNS akan segera diumumkan tanggal dan waktunya. Saat ini formasi cpns sudah diumumkan, meski belum dirilis kapan waktu perilisannya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Calon peserta cpns harus benar-benar memilih formasi yang akan dipilihnya saat ini.

Memilih instansi yang hendak dipilih seperti mencari jarum dalam jerami, sulit-sulit gampang, perlu pertimbangan sana-sini hingga akhirnya anda harus benar-benar memilih pilihanya saat hendak melakukan pendaftaran karena jikalau sudah diterima anda tak boleh ajukan mutasi pindah PNS Sebelum 10 tahun

Ajukan Pindah Sebelum 10 tahun

Agar pelamar tidak mengajukan pindah maka BKN berencana untuk mengharuskan para pendaftarannya untuk membuat surat pernyataan untuk tidak pindah instansi kerja. Adapun surat pernyataan tersebut terdiri dari

– Pelamar diwajibkan untuk membuat pernyataan tidak pindah dengan alasan pribadi dan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun semenjeak diangkat menjadi PNS dan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dipilihnya.

– Bagi pelamar PPPK yang sudah lolos tes dan mendapatkan instansi, jika mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.

Apakah CPNS Bisa Pindah Tugas

Untuk Calon PNS belum dapat pindah, jika ingin pindah harus mengabdi terlebih dahulu selama 10 tahun menjadi PNS. Namun, untuk proses pindah tidaklah mudah karena instansi yang bersangkutan bersedia untuk melepas. Dan ada juga instansi yang akan menerima sehingga dua instansi yang akan melepas dan menerima harus diketahui kedua belah pihak.

Namun, untuk pegawai negeri sipil yang hendak pidah sebelum taken surat pernyataan maka masih boleh pindah sesuai dengan alasan yang tepat. Mereka masih boleh pindah instansi yang akan dituju meskipun masih kurang dari 10 tahun mengabdi.

Alasan Pindah Kerja PNS Yang Paling Tepat

Biasanya alasan pindah kerja PNS yang sering digunakan oleh para aparatur sipil negara, adalah pindah karena alasan pribadi yang mana keluarganya jauh dari tempat mereka bekerja. Kurang nyamannya birokrasi yang seperti inilah yang membuat para PNS tidak betah dan enggan melaksanakan tugas dengan baik.

Apalagi jikalau orang yang dicintai alias orang tuanya sudah lanjut usia dan benar-benar menjadi alasan yang paling tepat bagi seorang laki-laki untuk merawat orang tuanya, atau bisa jadi seorang istri yang jauh dari suami dan anak-anak mereka.

Syarat pengajuan mutasi PNS guru

Adapun untuk syarat PNS bagi yang hendak pindah harus menyiapakan beberapa berkas dan dokument yang dibawa ke Instansi Mutasi Masuk, sehingga surat bupati ataupun gubernur yang membutuhkan PNS guru tersebut membawa semua berkas ke instansi asal yang hendak melepaskannya dan kembali surat pelepasan dibawah ke bkppd yang akan mengusulkannya ke kementerian dengan urutan dokument sebagai berikut:

SURAT PERMOHONAN MUTASI DITUJUKAN KEPADA BUPATI
FOTO COPY SK. CPNS
FOTO COPY SK. PNS
FOTO COPY SK. KENAIKAN PANGKAT TERAKHIR
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
FOTO COPY SKP DAN DP3 TAHUN TERAKHIR
FOTO COPY KARPEG
FOTO COPY IJAZAH TERAKHIR
SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN (PP. 53 Tahun 2010) DIBUAT OLEH YBS, MENGETAHUI ATASAN MASING-MASING
SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG MENGHADAPI MASALAH PERKAWINAN (PP. 10 Tahun 1983), DIBUAT OLEH YBS, DENGAN MENGETAHUI ATASAN MASING-MASING
SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DITEMPATKAN DISELURUH WILAYAH KABUPATEN PONOROGO DIBUAT OLEH YBS
SURAT KETERANGAN DARI KEPALA SEKOLAH TENTANG DAFTAR JUMLAH JAM MENGAJAR DAN DAFTAR JUMLAH GURU BIDANG STUDI PADA SEKOLAH (ANALISA KEBUTUHAN GURU DARI SEKOLAH ASAL DAN SEKOLAH YANG DITUJU))
SURAT REKOM DARI BUPATI DAERAH ASAL DAN YANG DITUJU
DIBUAT RANGKAP 3 BENDEL

 

Syarat diatas kami ambil langsung dari portal sipp.menpan.go.id semoga anda bisa merencanakan semua surat tersebut dari awal. Dan semoga yang berkeinginan untuk pindah memiliki alasan yang kuat untuk syarat mutasi antar daerah

sumber: https://sipp.menpan.go.id/pelayanan-publik/jawa-timur/kabupaten-ponorogo/mutasi-guru-pns

Tak Boleh Ajukan Mutasi Pindah PNS sebelum 10 tahun | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5