Wow, PNS dan ASN Wajib Militer Sesuai SE KemenPANRB No 27 Tahun 2021 Tidak Ada Paksaan

Bingkaiberita.com -Sesuai dengan Surat Edaran KemenPANRB No 27 Tahun 2021 Aparatur Sipil Negara Atau Pegawai Negeri Sipil yang Mengikuti Wajib Militer akan Menjadi Anggota Cadangan.

Seperti yang kita ketahui negeri tetangga Indonesia seperti Singapura, Korea, Hongkong China anak-anak mudanya sudah wajib militer. Sesuai dengan SE yang diterbitan tersebut ASN sukarela Mengikuti latihan cadangan untuk mengikuti wajib militer, Karena memang harus lolos seleksi administrasi terlebih daulu dan kemudian mereka wajib mengikuti seleksi kompetensi sedangkan pekerjaan yang ditinggalkannya akan digantikan sementaran sedangkan untuk penggajian para PNS tetap mendapatkan gaji meskipun Mengikuti Wajib Militer.

PNS yang bekerja di jabatan fungsional atau struktural semua harus mengikuti wajib militer dan Pelaksana harian Pejabat Pembina Kepegawaian akan menggantikan tugas ASN tersebut ketika ASN yang bersangkutan mengikuti Wajib Militer tersebut.

Berapa Uang Saku Wajib Militer Bagi PNS?

Belum diketahui berapa Berapa Uang Saku Wajib Militer Bagi PNS? yang pastinya uang gaji, tunjangan jabatan, jabatan kinerja masih tetap diberikan seperti saat mereka menjalankan tugas kedinasannya.

Selain mendapatkan uang saku Wajib Militer, mereka akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, perlengkapan perseorangan lapangan dan lainnya

Selanjutnya Bagi ASN yang terdaftar pada komponen cadangan ini mereka harus lulus dalam seleksi administrasi dan kompetensi yang selanjutnya mereka harus wajib mengikuti kemiliteran selama tiga bulan

Dalam SE Menteri PAN RB angka 5 huruf B bahwa wajib militer untuk ASN dan PNS dibuka seluas-luasanya bukan wajib sehingga sifatnya adalah sukarelawan dengan kurikulum pelatihan dasar kemiliteran Komponen cadangan yang tertulis pendidikan dengan 600 jam pelajaran yang berlangsung selama 3 bulan di Lembaga pendidikan TNI Angkatan darar, Laut Hingga Udara.

Mengapa Aparatur Sipil Negara adalah komponen cadangan? Karena memang dalam UU Nomor 23 tahun 2019 yang menjadi komponen cadangan bukan hanya dari ASN melainkan dari seluruh warga negara Indonesia untuk bergabung dalam komponen cadangan Nasional yang mana Sumber daya Nasional Adalah dengan mempersiapkan warga negara, memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama seperti program dari kementerian pertahanan.

Dengan melibatkan warga negara, wilayah dan segenap sumber daya nasional ini maka perlibatan seluruh sistem pertahanan akan diselenggarakan sejak sedini mungkin secara terarah dan totalitas dan berkelanjutan dimana pertahanan negara ini suda diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2022

Wow, PNS dan ASN Wajib Militer Sesuai SE KemenPANRB No 27 Tahun 2021 Tidak Ada Paksaan | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5