Verifikasi & Validasi DATA Guru di Dapodik Dalam Penerbitan SKTP, Apa Syaratnya?

Validasi Data Guru di Dapodik Untuk penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi memang wajib dilakukan oleh seluruh Operator Sekolah. Dalam hal ini kemdikbud asih menyusun petunjuk teknis mengenai tunjangan profesi guru meskipun salah satu syaratnya adalah mengajar 24 jam. Meskipun telah terbit aturan baru terkait dengan Peraturan Presiden nomer 87 terkait dengan Pendidikan Karakter yang mewajibkan guru untuk bertatap muka selama 40 jam dalam seminggu. Hal itu dikutip dari republik.co.id mengenai Verifikasi atau Validasi Guru di Dapodik untuk Penerbitan SKTP.

Untuk Validasi Guru di Dapodik untuk SKTP memang telah selesai untuk periode triwulan pertama yang berakhir pada tanggal 31 Agustus yang lalu. Namun, anda masih bisa memperbaikinya setelah validasi guru di Dapodik. Adapun beberapa hal terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru berdasarkan atas PP 19 adalah sebgai berikut ini:

1. Tunjangan Profesi guru menurut Peraturan Pemerintah pada nomer 19 bahwasannya TPG akan diberikan kepada a) guru b) guru yang diberi tugas menjadi kepala sekolah c) guru yang mendapatakan tugas tambahan

2. Pada peraturan pemerintah nomer 19 tersebut menegasakan bahwa untuk kepala sekolah bukanlah tugas tambahan, adapun tugas tambahan yang dimaksud dalam pasal 15 ayat 2 yang mendapatkan jam tambahan sebanyak 12 jam adalah sebagai berikut ini:
a) Wakil Kepala sekolah: 12 Jam
b) Ketua Progra keahlian: 12 Jam
c) Kepala perpustakaan: 12 Jam
d) Kepala Laboratorium: 12 Jam
e) Pembimbing Khusus: 6 jam

Nah, bagi anda yang ingin melihat beberapa hal terkait dengan tambahan tugas yang diakui agar bisa mendapatkan SKTP untuk tambahan jam bisa lihat di Tugas Tambahan Guru yang diakui Berdasarkan Permendikbud.

Bagaimana dengan anda, apakah masih menjadi guru biasa dan tidak dibebankan tugas tambahan diatas, Apa sih syaratnya agar mendapatkan tunjangan profesi yang besarannya sebesar gaji pokok? Kami akan memberikan persyaratan lengkapnya terkait pencairan tunjang profesi ini menurut Peraturan Pemerintah nomer 19 tahun 2017.

1. Anda harus memiliki Sertifikat Pendidik yang diperoleh dari program profesi guru (PPG)
2. Memiliki Nomer registrasi guru atau NRG.
3. Seseorang akan mendapatkan SKTP jika memenuhi beban kerja yang linier, jika beban kerjanya kurang maka tidak akan mendapatkan SKTP. Dan bagi yang sudah memenuhi beban kerja sebanyak 24 jam namun tidak memeiliki NRG dan Sertifikat Pendidik maka Beban Kerja Linier tetap dihitung 0 (nol)
4. Mengajar sesuai dengan bidangnya di sertifikat pendidik
5. Kriteria Maksimal adalah 60 Tahun
6. Tidak bekerja di Instansi kantor, SKTP hanya diperoleh di Instansi satuan pendidikan.

Nah, berikut ifo terbaru terkait SKTP pada pasal 52

Bagi operator sekolah jangan lupa untuk memvalidasi data guru di dapodik untuk penerbitan SKTP yang harus anda perhatikan pada proses Validasi Data Guru di Dapodik Untuk Penerbitan SKTP adalah sebagai berikut

A. Validasi Pengisian Data Individu PTK

  1. Nama: Tulislha Nama yang benar tidak salah huruf dan usahakan sesuai dengan Ijazah tanpa Gelar
  2. Tgl Lahir: Semua tanggal lahir benar jika sesuai dengan Ijazah
  3. Nama Ibu: Juga usahakan tanpa titel dan gelar baik itu (hj/Alm)
  4. Setatus Kepegawaian harus diisi secara lengk
  5. ap: Baik itu PCNS/PNS/ GTT/GTY
  6. Sumber Gaji: APBD sekolah maupun yayasanLembaga Pengangkat
  7. Nomer SK Harus diisi dengan Benar
  8. Nip Baru

B. Sekolah Induk
· Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
· Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
· Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
· Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk,

Tugas Tambahan
· Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
· Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak
menjabat
· No SK Harus diisi dengan benar
· Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada
Sekolah Induk/pangkal.
· Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam
satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
· Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas
Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Tugas Tambahan di SMP yang diakui :
· Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah
· 1 Kepala perpustakaan
· 1 Kepala Laboratorium

Tugas Tambahan di SMA
· 1-3 Wakil Kepala Sekolah
· 1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
· 1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)

Kurikulum 13
· Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

G. Tugas Tambahan yang diakui di SMK:
· 1-4 Wakil Kepala Sekolah
· 1 Kepala Lab IPA Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
· Kepala Bengkel sesuai program peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu program keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
· 1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
· Kepala Program Studi
Sesuai program disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
· 1 Kepala unit produksi

K13
· Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

C. Muatan Lokal
Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal
· Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
· SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK
· Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai
dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda.
Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
· Pengisian pada aplikasi Dapodik
Kurikulum KTSP
Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan

· Kurikulum 2013
Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

D. Guru BK
· Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
· Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
· Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80

E. Guru TIK
· Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
· Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
· Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK
· Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama seperti mata pelajaran lainnya

F. Rasio Siswa dan Guru

VALIDASI DATA GURU DI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP
G. Riwayat Gaji Berkala
· Cek SK Berkala jangan ada kesalahan input Nomor SK Berkala, TMT SK Berkala dan Tanggal SK Berkala pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
· Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada SK Berkala. Jangan ada kesalahan input gaji pokok sesuai SK berkala.

H. Riwayat Kepangkatan
· Cek SK Pangkat / Golongan jangan ada kesalahan input Nomor SK Pangkat / Golongan , TMT SK Pangkat / Golongan dan Tanggal SK Pangkat / Golongan pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
· Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada SK Pangkat / Golongan. Jangan ada kesalahan input gaji pokok sesuai SK Pangkat / Golongan

Nah, itulah beberapa hal yang harus anda penuhi dalam Verifikasi & Validasi DATA Guru di Dapodik Dalam Penerbitan SKTP

Verifikasi & Validasi DATA Guru di Dapodik Dalam Penerbitan SKTP, Apa Syaratnya? | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5