Tak Cukup Lolos Nilai Ambang Batas CPNS, ini ketentuannya?

Bingkaiberita.com – Untuk dapat lolos seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil, seorang pelamar harus melalui beberapa hal yang tentunya tak cukup lolos pada nilai ambang batas yang telah ditentukan.

Apakah nilai SKD CPNS nantinya akan membawa seorang peserta untuk dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang yang mana untuk melalui itu semua mereka harus benar-benar memiliki ketrampilan dalam mengerjakan soal yang terdiri dari 110 soal dengan rincian 30 soal tes wawasan kebangsaan, 35 soal tes intelegensi umum dan 45 soal untuk tes karakteristik pribadi dengan waktu pengerjaan selama 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Daftar isi

Nilai Lolos SKD CPNS

Jumlah total seseorang untuk dapat lolos skd cpns dengan nilai sempurnanya adalah 550 point, bismillah tahun ini kami juga mengikuti dan jangan lupa untuk saling mendoakan biar lolos seleksi kompetensi dasar. Dan tak cukup seorang peserta dapat lolos dengan nilai ambang batas karena ada beberapa hal yang harus anda ketahui selain dari nilai ambang batas ketentuan nilai yang harus dipenuhi oleh peserta

Untuk nilai komulatif total dari masing-masing tes adalah sebagai berikut ini

Untuk Tes Wawasan Kebangsaaan akan mendapatkan nilai sebesar 150
Untuk Tes Intelegensia Umum akan mendapatkan nilai sebesar 175
Sedangkan untuk TKP seseorang harus mendapatkan nilai sebesar 225

Dengan nilai komulatif totalnya sebesar 550 dan jika tidak ada persaingan maka akan diterapkan nilai ambang batas umumnya yaitu dengan nilai

TWK sebesar 65
TIU dengan nilai sebesar 80
TKP dengan nilai sebesar 166

Berbeda dengan nilai ambang batas untuk penyandang disabilitas atau cumlaude dan diaspora mereka harus mendapatkan nilai komulatif dengan rincian sebagai berikut

Diaspora dan Cumlaude harus memiliki nilai komulatif SKD sebesar 311 dengan nilai TIU paling rendah 85

Untuk putra putri papua dan disabilitas harus mendapatkan nilai sebesar 286 dengan nilai TIU terendah 60

Masuk Peringkat 3 kali Jumlah Formasi

Jika formasinya hanya satu (1) peserta yang memenuhi nilai ambang batas harus dirangking dan tidak menjamin peserta yang sudah lolos nilai ambang batas akan memiliki kesempatan mengikuti seleksi kompetensi bidang ini.

Karena instansi yang bersangkutan akan melakukan ranking dengan jumlah formasi. Jika hanya satu formasi saja maka yang akan lolos adalah 3 orang yang akan ikut di seleksi SKB tersebut akan tetapi jika ada 100 formasi maka yang akan mengikuti SKB akan lebih banyak yaitu 300 orang yang masuk pemeringkatan.

Jadi tak cukup nilai ambang batas saja untuk dapat lolos ke seleksi tahap selanjutnya. Nah, untuk mengetahui nilai anda dalam ujian seleksi silahkan anda lihat atau unduh sertifikatnya dengan cara sebagai berikut

Cara Cek Nilai SKD CPNS

Silahkan anda cek nilai anda ke portal resmi BKN dengan cara sebagai berikut

Silahkan anda buka laman sertificat.bkn.go.id

Kemudian anda masuk dengan menggunakan nomor peserta beserta dengan nomor induk kependudukan dan silahkan anda pilih tipe seleksi calon pegawai negeri sipil

Silahkan anda unduh dan akan otomatis terunduh dalam bentuk jpg. Dan dengan mengikuti SKD inilah yang nantinya yang menjadi tanda bukti keikutsertaan anda dalam ujian SKD CPNS

Penutup

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkati dengan nilai ambang batas dan beberapa hal yang memang harus dipenuhi ketika seseorang yang lolos seleksi akan tetapi tidak bisa lanjut ke seleksi tahap selanjutnya.

Tak Cukup Lolos Nilai Ambang Batas CPNS, ini ketentuannya? | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5