Syarat Minimal IPK Tes CPNS TA 2023-2024

Bingkaiberita.com – Seorang pelamar tes cpns sebelum melakukan pendaftaran adakalanya melakukan pengecekkan terlebih dahulu formasi pada instansi jabatan yang akan dipilih terutama untuk Instansi Kemneterian yang siap ditempatkan di seluruh Indonesia ataupun BKD daerah yang saat ini namanya berubah menjadi BKPP atau Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan. Di website masing-masing daerah tersebut sudah semestinya memberikan informasi terkait dengan surat keputusan bupati maupun walikota terkait dengan jumlah formasi sekaligus persyaratan CPNS yang sudah termasuk dengan syarat IPK CPNS

Dalam hal ini badan kepegawaian negara (BKN) pusat telah memberikan syarat minimal bagi para pelamar CPNS yang akan melakukan pendaftaran cpns dan setiap jenjang pendidikanya berbeda untuk kriteria syarat minimal tersebut.

Apa Itu IPK?

IPK merupakan kepanjangan dari Indeks Prestasi Kumulatif atau bahasa kerennya GPA (Grade Point Average) yang mana IPK ini sering disebut dengan transkrip nilai atau nilai yang diterima oleh masing-masing mahasiswa yang lulus pada sebuah perguruan tinggi negeri maupun swasta. Nilai tersebut sesuai dengan jumlah SKS yang ditempuh dikalikan dengan bobot sebuah mata kuliah karena satu mata kuliah ada yang menggunakan SKS paling rendah adalah 0 SKS, 2 SKS, 3 SKS, dan terakhir 4 SKS, dan 6 SKS untuk Skripsi.

Perolehan nilai pada setiap mata kuliah sendiri beradasarkan atas nilai kehadiran mahasiswa , nilai tugas kuliah atau presentasi, nilai dari dosen, nilai UTS dan UAS. Nilainya sendiri tergantung dari keaktifan mahasiswa di dalam kelas karena dosen akan memberika nilai A, A-, B, B+ dan lainnya.

Untuk prioritas nilai tertinggi pada seorang mahasiswa adalah nilai A+ dengan jumlah point yang tinggi, dan nilai jumlah IPK seluruhnya tersebut dari skala 4.0 sebagai nilai tertinggi.

Apakah Transkrip Nilai Sama Dengan Ijazah?

IPK sendiri terangkum dalam sebuah lembaran yang disebut dengan Trankrip Nilai yang disandingkan dengan ijazah kelulusan yang tersemat di dalamnya sebuah gelar. Nilai IPK inilah yang menjadi patokanvinstansi kementerian maupun lembaga daerah  untuk mengetahui sebara jauh mahasiswa tersebut belajar di kampus atau menjadi tolok ukur seorang mahasiswa yang belajar di sebuah perguruan tinggi.

Syarat IPK Tes CPNS

Syarat IPK ini menjadi salah satu syarat baru yang telah diterbitkan oleh BKN pada nomer 497 tahjun 2019 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal itu  akan berlaku disemua bidang jabatan termasuk Syarat IPK CPNS Guru

Badan Kepegawaian Negara memang pada tahun ini mempersyaratkan pelamar untuk memiliki nilai tinggi di kampus karena memang BKN akan menunjuk ASN yang memiliki standard dan kualitas yang tinggi yang diperoleh dari syarat minimal IPK.

Minimal IPK CPNS

Syarat Minimal IPK CPNS menjadi tolok ukur sebuah instansi untuk mendapatkan ASN yang berkualitas, Sehingga nantinnya Aparatur Sipil negara menjadi salah satu penerus bangsa dalam memajukan bangsa dan negara. Adapun syarat minimal IPK CPNS adalah sebagai berikut:

Jenjang PendidikanIPK
Diploma 32,75 skala 4.0
Sarjana Strata Satu (S1)3,0 skala 4,0
Magister (S2))3,20 skala 4,0

Nah, dengan demikian beberapa nilai IPK yang tidak sesuai dengan standar yang telah dipersyaratkan oleh BKN, sudah sewajarnya tidak dapat lolos pada tahap awal yaitu seleksi administrasi karena mengharuskan seorang PNS nantinya memiliki nilai yang tinggi dan memiliki kualitas dalam melayani masyarakat.

Syarat Minimal IPK Tes CPNS TA 2023-2024 | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5