Status Kepegawaian Perangkat Desa TA 2023-2024

Bingkaiberita.com – Perangkat Desa atau Pamong Desa merupakan pegawai desa/kelurahan yang bertugas mengayomi dan membimbing warga desa. Jabatan sebagai Perangkat Desa biasanya cukup menjadi kebanggaan karena mereka adalah abdi negara dan abdi masyarakat yang mempunyai atribut dan simbol yang diberikan oleh negara. Tugas- tugas dan tanggung jawab yang diembannya di kantor desa pun cukup banyak. Diantaranya adalah mengurus administrasi, menarik pajak, mendata penduduk, mengurus surat- surat resmi, dan lain sebagainya. Pekerjaan Perangkat Desa di kantor seperti pegawai pada umumnya, mereka mengikuti jam kantor. Namun ada pula pekerjaan sosial yang membutuhkan kehadirannya di luar jam kantor. Misalnya mengurus kematian, hajatan, orang sakit, konflik antar warga, dan lain- lain. Bisa dikatakan, Perangkat Desa harus siap sedia 24 jam untuk mengabdikan diri pada masyarakat.

Para Perangkat Desa biasa difasilitasi pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Mulai dari gaji perangkat desa, kesejahteraan, pakaian dinas, hingga kendaraan dinas.

 

Pada tanggal 15 Januari 2014 pemerintah telah mengesahkan UU No.6 Tahun 2014 tentang desa yang mengubah status para Pamong Desa atau Perangkat Desa. Pada peraturan yang berlaku sebelumnya yaitu PP No.72 Tahun 2005 sebagai pelaksanaan UU No.32 Tahun 2004, disebutkan bahwa Sekertaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, termasuk pelayanan administratif di dalamnya dengan status kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, sejak berlakunya UU No.6 Tahun 2014 status Sekertaris Desa dan Perangkat Desa yang lainnya tidak lagi sebagai PNS.

 

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri secara tegas mengeluarkan kebijakan tentang status kepegawaian Perangkat Desa. Disebutkan secara jelas bahwa status Perangkat Desa bukanlah sebagai PNS. Bahkan lebih diperkuat lagi dengan adanya kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) bahwa Perangkat Desa tidak perlu menjadi PNS tetapi kesejahteraannya ditambah.

Pada dasarnya, birokrasi Desa dikelola dengan campuran sistem tradisional dan sistem modern. Status Perangkat Desa memang bukan sebagai PNS, tetapi perekrutannya dilakukan secara lokal tradisional (dari penduduk desa setempat) dengan cara teknokratis (memperhatikan syarat- syarat dan proses modern).

Apabila diperhatikan secara lebih detail, ada beberapa persamaan antara Perangkat Desa dengan pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Bila diperhatikan dalam UU ASN yang ditetapkan melalui UU No.5 Tahun 2014 yang merupakan payung hukum  terhadap pegawai pemerintah, ada beberapa hal yang tampak sama antara status ASN dengan Perangkat Desa.

Dalam UU ASN Pasal 1 disebutkan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Terdapat persamaan dengan tugas Perangkat Desa dimana mereka bekerja pada pemerintah desa yang merupakan instansi pemerintah. Pemerintah desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang secara administratif berada di bawah kecamatan.

Pasal 10 dan 11 UU ASN menyebutkan bahwa tugas ASN adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang- undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas dan kewajiban Perangkat Desa pun juga berkaitan dengan pelayanan publik.

Pada UU Desa, terdapat penjelasan mengenai hak bagi Perangkat Desa diantaranya mendapatkan gaji dan tunjangan Perangkat Desa , fasilitas, pengembangan kompetensi, perlindungan, jaminan hari tua, dan pensiun. Hak- hak tersebut juga hampir sama dengan hak ASN.

Mengenai larangan sebagai pegawai pemerintah, ada persamaan antara Perangkat Desa dan ASN. Keduanya dilarang menjadi pengurus partai politik, tidak diperbolehkan terlibat kampanye, dan praktek politik lainnya.

Ada satu hal lagi yang utama, persamaan antara Perangkat Desa dan ASN adalah mengenai sumber penghasilan. Keduanya mempunyai sumber penghasilan yang sama, yaitu APBN dan APBD.

Dengan adanya beberapa persamaan antara Perangkat Desa dan ASN, sudah selayaknya kinerja Perangkat Desa dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PNS. Mengingat tanggung jawabnya juga cukup besar dalam menjalankan kewajibannya.

 

Status Kepegawaian Perangkat Desa TA 2023-2024 | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5