Aturan Sertifikat Tanah Elektronik Sesuai SE No 1 Tahun 2022

Bingkaiberita.com – Inovasi Kementerian Agraria dan Tata ruang/badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui surat edaran nomor 1 tahun 2021 membuat perdebatan di Masyarakat. SE tersebut berisi tentang aturan baru kempilikan tanah dalam bentuk sertifikat tanah elektronik. Bagaiama tidak? yang selama ini Sertifikat berupa kertas atau ijazah yang dapat digadaikan dengan menggunakan sebuah eletronik apakah bisa tergadai di Pegadaian. Karena gunanya sertifikat kalau tidak digadai ya dijual belikan.

Sertifikat tanah yang kian berubah menjadi digital, dari pelaksanaan pendaftaran tanah yang dilakukan secara konvensioan kini berubah mnjadi digital, menjadi salah satu produk digital dari Menteri ATR Sekaligus Kepala BPN.

Kementerian ATR BPN menyebutkan bahwa sertifikat tanah elektronik ini sebagai produk digital yang paling aman sebagai pembanding pada penerbitan bukti pembelian saham dan penerbitan surat bank secara digital. Jikalau dulu pembelian saham berupa lembaran saham yang harus ditekn dibelakang, saat ini pembelian saham digital tanpa harus teken dibelakang tanpa ada kekeliruan.

Kementerian ATR BPN juga tidak akan menarik sertifikat yang lama untuk digantikan ke elektronik dalam bentuk kertas di Masyarakat. Sertifikat yang ada masih tetap berlaku sampai akhirnya diahlikan ke media elektronik.

Pmberlakuan sertifikat elektronik ini berproses secara bertahap. Pendaftaran secara elektronik ini berupa data informasi, dokument elektronik, pemegang hak secara hukum yang valid dan terjaga keasliannya.

Aturan Sertifikat Tanah Elektronik

Produk Sertifikat Elektronik akan disimpan di pangkalan data Elektronik di Kementerian ATR BPN. Dengan cara pendaftaran sebagaimana berikut ini:

Pertama, Pendaftaran Sertifikat pertama, belum ada sertifikat yang terdaftar di Kementerian atau tanah belum menjadi sertifikat masih berbentuk surat pajak

Kedua, Jika pemegang sertifikat hendak menggantikan dengan Surat Tanah Elektronik atau Peralihan Hak/Pemeliharaan data. Maka Sertifikat tanah Analog akan di tarik dan digantikan dengan sertifikat Elektronik.

Ketiga, Sertifikat Tanah yang dimiliki masyarakat tidak akan ditarik dan masih berlaku dalam bentuk dokument.

Keempat, Sertifkat Tanah Elektronik bisa diakses melalui smartphone atau ponsel pintar dengan mengunakan nomor Identifikasi Bidang/NIB atau Single ID yang menjadi sebuah patokan atau refnsi pada kegiatan pendaftaran tanah.

Kelima, dengan adanya sertifikat tanah elektronik ini akan mengurangi jumlah sengketa pada perkara pertanahan karena cuma hanya ada satu yang terdaftar pada pangkalan data elektronik

Keenam, Dengan Surat tanah elektronik ini maka akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang tak bisa dipalsukan dengan teknologi persandian seperti kriptografi badan siber dan sandi negara.

Ketujuh, Pengurusan sertifikat tanah elektronik ini biayanya gratis tidak ada pungutan bias untuk pengurusan mendapatkan surat tanah elektronik, Masyarakat hanya membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP sebagai biaya balik nama atau permohonan sertifikat baru.

Kedelapan, pengadaan sertfikat tanah elektronik ini akan diselenggarakan di dua kota yakni jakarta dan surabaya sebagai program peralihan sertifkat tanah elektronik

Ide digitalisasi Sertifikat Elektronik harus dipastikan seratus persen aman, harus ada perlindungan terkait dokument berharga yang secara khusus server yang digunakan aman dari tindak kejahatan siber, iisnya tidak bisa diubah orang sehingga tidak dapat dimanfaatkan bagi orang yang berniat menggunaka data yang tidak merugikan orang lain.

Sumber: Liputan6.com

Aturan Sertifikat Tanah Elektronik Sesuai SE No 1 Tahun 2022 | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5