Aturan Baru Kenaikan Kelas, Kelulusan dan PPDB SD, SMP, SMA TA 2023-2024

Pada tahun- tahun sebelumnya, Ujian Nasional merupakan penentu kelulusan bagi peserta didik. Setiap memasuki tahun terakhir, peserta didik pada jenjang SD, SMP, dan SMA bersiap menghadapi ujian penentuan yang menentukan hasil belajarnya selama bertahun- tahun hanya dalam beberapa hari saja. 

Pada tahun 2021 ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) secara resmi meniadakan Ujian Nasional (UN). Tanggal 1 Februari 2021 Mendikbud Nadiem Makarim secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Menurut Mendikbud, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang meningkat, pemerintah perlu melakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran yang berisi poin- poin penting, salah satunya adalah penentu kelulusan siswa tahun 2021.

Syarat Penentu Kelulusan Peserta didik

Dalam poin ke-3 disebutkan bahwa syarat penentu kelulusan peserta didik adalah:

  1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
  1. Memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik;dan
  1. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Kemudian poin ke- 4 memberikan penjelasan mengenai ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan seperti yang tersebut dalam poin  3-c. Pelaksanaan ujian tersebut dalam bentuk:

  1. Portofolio berupa evaluasi atas rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
  1. Penugasan;
  1. Tes secara luring atau daring;dan/atau
  1. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Bagi sekolah kejuruan, poin ke- 5 memberikan penjelasan bahwa peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4 Penentu Kenaikan Kelas dan PPDB

Poin ke-7 dalam Surat Edaran dari Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 membahas mengenai ketentuan kenaikan kelas. Pada tahun 2021 ini, kenaikan kelas akan diatur sebagai berikut:

  1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: 
  1. portofolioberupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan lain sebagainya);
  1. penugasan;
  1. tes luring tau daring; dan/atau
  1. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

b.   Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sementara itu untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), poin ke-8 memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. PPDB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah ejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id
  1. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. 

Dengan demikian telah cukup jelas bahwa tahun 2021 ini UN ditiadakan dan penentu kelulusan telah ditentukan dengan cara yang lain. Kemudian kenaikan kelas dan PPDB juga dilakukan dengan mementingkan keselamatan dan kesehatan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

summer: kompas.com

Aturan Baru Kenaikan Kelas, Kelulusan dan PPDB SD, SMP, SMA TA 2023-2024 | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5