SKB 3 Menteri Pengurangan Cuti Lebaran

Bingkaiberita.com –  Tanggal 12 Mei Tidak masuk dalam hitungan SKB 3 Menteri pengurangan cuti lebaran karena memang sudah masuk dalam cuti bersama. Dengan diterbitkannya pengutangan cuti lebaran dan pelarangan mudik, maka Aparatur sipil negara harus masuk seperti biasanya.

SKB 3 Menteri yang dimaksud adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan hari libur Nasional.

Dalam SKB 3 Menteri tersebut bahwa kementerian telah menghapus Cuti bersama karena bisa menimbulkan dampak yang terjadi akibat pandemi virus Covid 19 seperti yang telah terjadi di India pada waktu lalu, bahwa penyebaran virus ini kian menjadi akibat adanya ritual keagaaman yang ada di Sungai Gangga.

Adapun Keputusan bersama 3 Menteri ini menghapus libur untuk Hari Isra’Mi’raj, Cuti lebaran selama 3 hari dari tanggal 17,18,19 Mei atau cuti lebaran hari raya idul fitri dan duti bersama untuk hari Natal tanggal 27 Desember.

Pengurangan Cuti lebaran menjadi satu hari di tanggal hari raya dan pengurangan cuti hari natal menjadi satu hari ditanggal 24 desember dan 24-25 desember menjadi kewajiban pemerintah agar virus ini tidak menyebar ke seluruh wilayah yang ada di Indonesia dengan pergerakan orang ke kampung halaman.

Daftar Hari Libur Nasional 2021:

1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi;
2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili;
3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943;
5. 2 April: Wafat Isa Al Masih;
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional;
7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;
8. 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565; 10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila;
11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah;
12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah;
13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW;
15. 25 Desember: Hari Raya Natal.

Daftar Cuti Bersama 2021:

1. 12 Mei: Cuti Bersama Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
2. 24 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal.

Semoga informasi SKB 3 Menteri tentang pengurangan cuti lebaran ini dapat menjadi bahan infromasi bagi para PNS untuk tidak meninggalkan pekerjaannya dan sebagai dasar penyusunan laporan harian yang harus dipergunakan oleh para PNS melalui Aplikasi E- Kinerja PNS.

SKB 3 Menteri Pengurangan Cuti Lebaran | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5