Besar Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Tahun 2022

Bingkaiberita.com – Setiap tahun Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 menjadi salah satu hal yang dinanti- nantikan oleh para abdi negara. Tahun ini pun tunjangan hari raya dan Gaji 13 akan tetap diberikan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran tunjangan hari raya dan gaji 13 untuk tahun ini melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021.

Penerima THR dan Gaji 13

Pemerintah telah menetapkan pemberian THR dan gaji 13 tahun ini kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pemberian ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian pada negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur negara yang dimaksud dalam peraturan Menteri terdiri atas CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Beberapa jabatan dalam aparatur negara dengan kondisi tertentu tidak diberikan THR dan gaji 13. Aparatur negara yang tidak mendapatkan THR dan gaji 13 yaitu yang menjabat sebagai CPNS, PNS, Anggota Polri, dan Prajurit TNI dalam kondisi cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tersebut baik itu di dalam atau di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Besar THR dan Gaji 13

Jabatan PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai- non Pegawai ASN pada Lembaga penyiaran publik mendapatkan THR dan Gaji 13 yang terdiri atas:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Pangan dalam bentuk uang
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

yang secara keseluruhan disesuaikan dengan jabatan/ pangkatnya.

Sementara bagi CPNS, THR dan Gaji 13 yang diberikan terdiri dari:

  1. 80% gaji pokok PNS,
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
  4. Tunjangan umum

Yang secara keseluruhan disesuaikan dengan pangkat dan golongan/ruangnya

Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun, THR dan Gaji 13 terdiri dari:

  1. Pensiun pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
  4. Tambahan penghasilan

Tidak ada potongan apapun dalam pemberian THR dan Gaji 13, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Selain itu juga berlaku pembulatan sebagaimana mestinya.

Jadwal Realisasi THR dan Gaji 13

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian THR minimal 10 hari kerja sebelum hari raya. Apabila belum terbayarkan sampai hari raya, maka akan diberikan setelah hari raya. Besarannya disesuaikan dengan ketentuan untuk satu bulan yaitu sesuai pada yang didapatkan bulan April 2021.

Gaji 13 akan diberikan minimal pada bulan Juni 2021. Atau jika belum, dapat dibayarkan setelah bulan Juni. Besarannya disesuaikan dengan ketentuan untuk satu bulan yaitu sesuai pada yang didapatkan bulan Juni 2021.

 

 

 

Besar Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Tahun 2022 | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5