Persyaratan Nikah 2024-2025

Bingkaiberita.com– Sebelum melangsungkan pernikahan seorang calon pengantin laki-laki maupun perempuan harus melakukan persiapan-persiapan terlebih dahulu sesuai dengan persyaratan nikah.

Diluar dari persyaratan nikah masih banyak masalah yang harus diselesaikan mulai dari syarat dari orang tua anak wanita alias mertua, biaya pernikahan dan masih banyak lagi hal-hal yang harus diperhatikan atau dipersiapkan kemudian.

Untuk mengurangi biaya pernikahan, anda bisa melangsungkan pernikahan di KUA setelah itu lanjut ke rumah untuk melakukan hajatan kepada masyarakat dan sanak saudara. Hal itu untuk mengurangi masalah biaya, karena jika berencana menikah di luar KUA, maka biaya panggil penghulu ke rumah ini harus menyiapkan dana 600 ribu, berbeda jika anda menikah di KUA itu tanpa dipungut biaya alias Gratis.

Nah, bagi sebagian orang menikah itu mahal harganya, jikalau belum ada dana, bisa melangsungkan pernikahan di KUA. Dan sebelumnya anda harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk menikah untuk melakukan pendaftaran nikah.

Persyaratan Nikah

Sebelum mempersiapkan persyaratan untuk melangsungkan pernikahan, anda bisa kumpulkan beberapa surat-surat kelengkapan untuk menikah. Karena untuk persyaratannya ini antara yang belum pernah menikah, janda ataupun duda memiliki perbedaan.

Setiap Agama, suku, ras, adat istiadat memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Karena penduduk Indonesia mayoritas islam, maka akan kami sampaikan sedikit persyaratan yang harus dipenuhi untuk orang islam

Persyaratan nikah menurut islam yang harus diperhatikan adalah sebagai mana berikut ini:

– Adanya calon Pengantin baik itu laki-laki maupun perempuan, mereka tidak boleh menikahi orang yang haram untuk dinikahi misalnya menikah dengan hubungan yang memiliki pertalian darah, hubungan persusuan
– Adanya seorang wali untuk mempelai perempuan, yang dimaksud dengan wali disini adalah yang memiliki garis keturunan dari ayah, kakek saudara seayah saudara kandung, kakek dari pihak ayah dan lainnya.
– Adanya saksi baik itu pengantin laki-laki maupun wanita. Dengan persyaratan saksinya adalah beragama islam, berakal, merdeka, adil dan lainnya.
– Adanya Mahar wajib keberadaanya dalam pernikahan dan menjadi syarat nikah dalam islam. Mahar ini berupa harta yang dimiliki oleh mempelai wanita sebagai acuan untuk mengikat yang biasanya berupa uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan dan berbagai barang berharga lainnya.
– Adanya Ijab dan Qobul
Ikatan Janji suci yang diikrarkan atas Nama Allah SWT dihadapan penghulu, wali, saki merupakan syarat sah yang harus dilaksanakan suami istri.

Syarat Mengurus Surat Nikah

Sebagai calon mempelai pria dan wanita sudah seharusnya melaksanakan persiapan sebelum melangsungkan acara tanggal pernikahan surat nikah akan didapatkan jikalau anda sudah mengumpulkan beberapa berkas persyaratan nikah yang diberikan ke kantor urusan agama.

Berkas Persyaratan Nikah

Nah, adapun beberapa berkas persyaratan nikahnya adalah sebagai berikut:
1. Model N1 ( Surat Keterangan Nikah)
2. Model N2 ( Surat Keterangan Asal Usul)
3. Model N3 (surat persetujuan mempelai)
4. Model N4 (surat keterangan orang tua)
5. Model N7 (surat pemberitahuan kehendak nikah) Apabila calon pengantin berhalangan hadir yang diwakilkan oleh wali.
6. Bukti Imunisasi untuk nikah dari puskemas setempat
7. Bukti pembayaran pencatatan nikah sebesar 30 ribu
8. Surat izin pengadilan jika tidak ada izin orang tua wali
9. PAs foto yang berukuran 3×2 sebanyak 5 lembar
10. Bagi yang belum berumur 19 tahun harus menyrtakan surat dispensasi dari pengadilan
11. Memiliki surat izin dari atas bagi anggota TNI POLRI
12. Mengantongi izin dari Pengadilan jika hendak beristri lebih dari satu
13. Bagi duda dan janda harus menyertakan akta cerai bagi yang sebelumnya sudah pernah menikah
14. Surat kematian bagi suami istri yang meninggal dengan model pengisia Model N6 bagi janda maupun duda yang hendak menikah.

Selanjutnya prosedur pernikahan ini harus dipersiapkan oleh mempelai wanita maupun pria dengan syarat sebagaimana berikut ini:

Persyaratan Nikah Pria

– Surat Pengantar RT maupun RW ke kelurahan
– Dari kelurahan anda menuju bagian nikah di kelurahan maka akan diberikan berkas persyaratan nikah untuk diisi untuk Blangko Model NI, N2, N3 dan N4
– Silahkan anda bawa beberapa berkas sebelum datang ke KUA, seperti fotokopi KTP, Akta Kelahiran dan C1 atau kartu keluarga, pas foto yang berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk calon istri luar daerah, bagi calon istri satu kecamatan pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
– Datang ke KUA untuk mendapatkan surat pengantar rekomendasi nikah.
– Apabila calon istri se kecamatan maka berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri.

Persyaratan Nikah Wanita

– Surat Pengantar RT maupun RW ke kelurahan
– Dari kelurahan anda menuju bagian nikah di kelurahan maka akan diberikan berkas persyaratan nikah untuk diisi untuk Blangko Model NI, N2, N3 dan N4
– Silahkan anda bawa beberapa berkas sebelum datang ke KUA, seperti fotokopi KTP, Akta Kelahiran dan C1 atau kartu keluarga, fotokopi kartu imunisasi TT pas foto yang berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk calon istri luar daerah, bagi calon istri satu kecamatan pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
– Datang ke KUA untuk mendapatkan surat pengantar rekomendasi nikah.
– Apabila calon istri se kecamatan maka berkas calon istri diserahkan ke pihak calon suami.

Syarat Nikah Duda dan Janda

Seperti yang sudah kami ulas dibagian berkas persyaratan diatas bahwasannya untuk duda maupun janda harus ada beberapa tambahan seperti Akta Cerai bagai janda atau duda cerai yang belum meninggal dunia.

Dan apabila janda / duda disebabkan pasangannya meninggal dunia mereka harus mengisi model N6 dengan membawa surat kematian suami ataupun istri.

Dan apabila tanggal pernikahnya kurang dari 10 hari harus mendapatkan dispensasi dari camat setempat

Persyaratan Nikah Beda Kota

Apakah perlu surat keterangan butuh surat numpang nikah? Jika berencana menikah di luar kota? Nah, untuk yang hendak nikah di beda kota maka kantor urusan agama dari kota asalmu akan menerbitkan surat numpang nikah, atau yang disebut dngan surat rekomendasi nikah yang berisi surat pesetujuan KUA kota Asal bahwa calon mempelai menajukan pelaksanaan pernikaan di KUA yang hendak dituju. Dan mempelai pria dan wanita wajib mengirim berkasnya ke KUA tujuan bersama dengan dokumen lainnya.

Daftar Nikah Online

Cara menikah di masa pandemi covid 19 ini berbeda dengan yang biasa karena harus menaati pencegahan penyebaran covid 19, dimana pencatatan pernikahan di KUA bisa dilakukan setiap hari dan anda bisa melakukan pendaftaran pernikahan melalui online yang beralamat di simkah.kemenag.go.id atau bisa hubungi via email atau telpon

Pernikahan di masa pandemi ini dilaksanakan secara terbatas yang hanya dilaksanakan maksimal 10 orang di kantor KUA maupun di rumah jika dilaksanakan di gedung maka maksimal yang hadir 20 persen dari kapasitas.

Itulah persyaratan nikah yang dapat kami sampaikan jika ada beberapa hal yang tidak sesuai silahkan anda komentar dan berikan solusi kepada kami.

Persyaratan Nikah 2024-2025 | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5