Pendaftaran Nikah di KUA

Bingkaiberita.com – Menikah adalah dambaan dari setiap pasangan yang telah matang dan siap dalam menempuh hidup bersama. Satu komitmen, satu tujuan, dan tentu saja saling cinta. Menikah secara resmi dapat dilakukan melalui KUA (Kantor Urusan Agama).

Pendaftaran Nikah

Pernikahan bisa dilangsungkan di daerah tempat tinggal mempelai atau di daerah lain yang diinginkan oleh kedua mempelai. Nantinya pendaftaran dilakukan di KUA daerah tempat tujuan dilangsungkannya pernikahan.

Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen- dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 antara lain:

Syarat Daftar Nikah

Adapun persyaratan nikah adalah sebagai berikut

  1. N1 – Surat Pengantar Nikah yang diperoleh dari desa/ kelurahan.
  2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5 – Surat Izin Orang Tua (untuk calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun).
  4. Surat Akta Cerai (untuk calon mempelai yang sebelumnya pernah cerai).
  5. Surat Izin Komandan (untuk calon mempelai yang bekerja sebagai anggota TNI/POLRI).
  6. Surat Akta Kematian (untuk calon mempelai yang berstatus duda/janda yang ditinggal mati).
  7. Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami berusia kurang dari 19 tahun, calon istri berusia kurang dari 19 tahun, atau izin poligami.
  8. Izin dari Kedutaan Besar (untuk calon mempelai berkewarganegaraan asing/ WNA).
  9. Fotokopi identitas diri (KTP).
  10. Fotokopi Kartu Keluarga.
  11. Fotokopi Akta Lahir.
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (untuk pernikahan yang dilakukan di luar wilayah tempat tinggal kedua mempelai).
  13. Pas foto ukuran 2 x 3 latar biru sebanyak 5 lembar.
  14. Pas foto ukuran 4 x 6 latar biru sebanyak 2 lembar.

Daftar Nikah Online

Pendaftaran nikah di KUA dapat dilakukan secara langsung atau dapat juga secara online. Pendaftaran secara online melalui situs kementerian agama simkah.kemenag.go.id.

Alur Pelayanan Nikah

Alur pendaftaran hingga pelaksanaan nikah secara langsung yang dilayani KUA adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen:
  2. Surat Pengantar Nikah dari Kantor Desa/Kelurahan.
  3. Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.
  4. Pas foto 2 x 3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya.
  5. Surat Rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).
  6. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA, meliputi:
  7. verifikasi data
  8. kelengkapan data dan rukun nikah
  9. Kedua calon pengantin dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan/bimwin (Pelaksanaan dikonsultasikan dengan KUA setempat)
  10. Pembayaran biaya nikah.
  11. Pernikahan yang dilakukan di KUA  atau biaya nikah di kua tidak berbayar alias GRATIS.
  12. Pernikahan yang dilakukan di luar jam kerja atau biaya panggil penghulu ke rumah dikenakan biaya Rp 600.000,00. Pembayaran dilakukan di bank dengan menggunakan kode pembayaran dari KUA.
  13. Pelaksanaan akad nikah dilakukan sesuai lokasi dan waktu yang ditentukan saat pendaftaran. Sesaat setelah akad nilah dilaksanakan, kedua mempelai akan mendapatkan buku nikah.

Cara Daftar Nikah Online

Alur pendaftaran online dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Buka situs kemenag.go.id
  2. Isikan data yang diperlukan pada form pendaftaran nikah meliputi:
  3. Alamat KUA tempat akan dilaksanakan akad nikah beserta tanggal dan waktu rencana pelaksanaan akad nikah.
  4. Apabila tanggal dan waktu pelaksanaan tersedia di KUA tersebut, Anda dapat melanjutkan pengisian form.
  5. Pengisian alamat lokasi akad nikah, identitas calon suami, dan identitas calon istri. Siapkan softcopy pas foto 2 x 3 latar biru untuk diupload pada form online.
  6. Siapkan dokumen untuk dibawa ke KUA yang dituju.
  7. Surat Keterangan Nikah yang diperoleh dari Kelurahan.
  8. Surat Izin Orang Tua bagi calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun.
  9. Surat Dispensasi Pengadilan Agama bagi calon mempelai yang berusia di bawah 19 tahun.
  10. Surat Akta Cerai bagi calon mempelai yang sudah pernah bercerai.
  11. Surat Izin Komandan bagi calon mempelai yang berprofesi sebagai anggota TNI/POLRI.
  12. Surat Akta Kematian bagi calon mempelai yang berstatus janda/duda yang ditinggal mati.
  13. Surat Izin Kedutaan bagi WNA.
  14. Setelah mendaftar secara online, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran.
  15. Datanglah ke KUA dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen yang diperlukan.

 

Perlu Anda perhatikan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan bahwa pendaftaran pernikahan diterima apabila setelah mendaftar online Anda membawa berkas ke KUA. Apabila dokumen belum diserahkan ke KUA, maka pendaftaran nikah KUA Kecamatan belum sah.

Demikian alur pendaftaran nikah yang bisa Anda lakukan. Mau secara langsung atau secara online tinggal pilih saja. Namun, jangan lupa siapkan dokumen yang telah dipersyaratkan. Baik pendaftaran langsung atau online, tetap saja beberapa dokumen masih perlu disampaikan langsung ke KUA. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam mempersiapkan pernikahan.

Pendaftaran Nikah di KUA | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5