Juknis Nuptk 2023-2024 pdf

Bingkaiberita.com  –  Banyaknya perbedaan pendapat antara dinas pendidikan, lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) maupun PDPSK dalam Approval NUPTK karena persyaratan pengajuan NUPTK yang diajukan oleh guru dan tenaga kependidikan. Banyaknya perbedaan pendapat dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi dan validasi di (VERVAL PTK), Maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud memberlakukan peraturan nomer 1 tahun 2018 terkait dengan Petunjuk Teknis (JUKNIS NUPTK).

Juknis NUPTK

JUKNIS NUPTK

Petunjuk Teknis (JUKNIS) Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diatur melalui peraturan nomer 1 tahun 2008 yang bertujuan untuk menyamakan perbedaan persepsi dalam kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK yang harus dipenuhi oleh penerima NUPTK yang dilakukan melalui Verval PTK.

Pembahasan Juknis NUPTK

Seorang Pendidik maupun Tenaga Kependidikan (PTK) diwajibkan untuk memiliki Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang diperlukan sebagai identifikasi guru dan tenaga pendidik di seluruh jenjang pendidikan yang sudah terdaftar di Dapodik ataupun dinas pendidikan.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik yang sudah PNS maupun bagi honorer yang sudah terdata di data pokok pendidikan (DAPODIK) sebagai nomer identitas guru dalam berbagai kegiatan dalam pendidika untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kepndidik.

Para guru honorer maupun pns yang sudah terdata di Dapodik maka mereka akan diusulkan sebagai calon penerima NUPTK. Namun Seorang guru harus melakukan pengajuan NUPTK dengan beberapa persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud nomer 1 taun 2018 Terkait dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Selain itu Pengajuan NUPTK dilakukan oleh operator dapodik di Verval PTK dengan cara dan mekanisme pengajuan NUPTK yang dimulai dari aplikasi dapodik dari sekolah untuk dilaksanakan untuk approval dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Jika dinas pendidikan sudah mengapprove dokument unggahan dari pihak guru selanjutnya akan di Approve oleh LPMP. Setelah di Approve oleh LPMP selanjutnya akan diterbita oleh PDPSK.

Proses Penerbitan NUPTK

Proses penerbitan NUPTK ini sebagai salah satu proses yang harus dilalui oleh para guru dan tenaga kependidikan. Seorang guru tidak serta merta langsung mendapatkan NUPTK karena ada proses approval yang dilaksanakan oleh beberapa instansi.

Penerbitan NUPTK sendiri dilakukan oleh PDSPK melalui aplikasi sistem Verval PTK yang telah diajukan oleh guru yang bersangkutan kepada operator dapodik sekolah dengan memberikan dokument yang berbentuk pdf dengan ukutan kecil yang nantinya harus diunggah di sistem aplikasi Verval PTK. Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan oleh PTK yang belum memiliki NUPTK dengan melampirkan seluruh persyaratan dokumen yang harus diunggah di sistem verval PTK.

Langkah-Langkah Pengajuan NUPTK

1. Seorang guru yang mengajar di satuan pendidikan sekolah negeri maupun swasta yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan penerbitan NUPTK dengan persyaratan yang telah ditetapkan pada juknis NUPTK. Dokument persayaratan tersebut dibrikan kepada operator dapodik sekolah dalam bentuk file elektronik atau scan dalam bentuk pdf.

2. Proses Penerbitan NUPTK dilaksanakan melalui aplikasi sistem online yang berada di vervalptk.kemdikbud.go.id dengan mengunggah seluruh dokument persyaratan yang telah di scan. Selangkapnya bisa anda lihat di Verval PTK

3. Operator Dapodik maupun guru yang bersangkutan harus selalu cek verval PTK ini seminggu sekali apakah dinas pendidikan sudah melakukan approval terhadap dokument yang telah diunggah dan pastikan semua dokumentnya adalah alsi baik itu cap, tanda tangan, keaslian yang telah dilegalisir, masa berlaku berkas dan lainnya. Jika belum terpenuhi persyaratannya, maka akan dikembalikan atau ditolak untuk dilakukan pengunggahan ulang.

4. Selanjutnya pada aplikasi Verval PTK, Pengajuan penerbitan juga akan diperiksa oleh LPMP. Apabila persyaratan tidak sesuai maka aka dikembalikan atau diulang kembali. Jika sudah sesuai dengan LPMP maka akan di approve dan diterusakan untuk penerbitan di pusat data.

5. Pusat Data Sekretaris Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PDSPK ) akan meneliti ulang dokument yang telah di approve oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi dan LPMP melalui sistem aplikasi Verval PTK.

Apabila semua persyaratan telah terpenuhi dari awal maka pengajuan telah syah dan akan dilakukan penerbitan NUPTK. Dan apabila masih ada teradi kesalahan maka harus dilengkapi beberapa persayaratan tersebut dengan unggah ulang dokument yang diperlukan atau dokument yang ditolak oleh PDPSK.

Persyaratan Pengajuan Penerbitan NUPTK

Adapun persyaratan pengajuan Penerbitan NUPTK yang harus dipenuhi oleh Guru dan Tenaga Pendidik adalah sebagai berikut:

1. Guru dan Tenaga pendidik belum memiliki NUPTK
2. Guru dan Tenaga pendidik sudah terdata dalam data pokok pendidikan sekolah (Dapodik) yang mengajar dan memiliki rombel
3. Guru dan Tenaga pendidik memiliki kartu tanda pendidik
4. Guru dan Tenaga pendidik memiliki ijazah yang harus di scan mulai dari pendidikan yang paling rendah SD sampai dengan pendidikan paling tinggi yaitu Sarjana Strata satu
5. Guru dan Tenaga pendidik yang berstatus CPNS/PNS harus melampirkan surat keputusan pengangkatan CPNS atau PNS.
6. Guru dan Tenaga pendidik yang masih berstatus honorer harus melampirkan surat keputusan penugasan dari Dinas Pendidikan (kabupaten/kota/provinsi) Dengan minimal bertugas secara terus menerus paling sedikit dua tahun. Dan harus melampirkan SK pembagajian jam mengajar dari kepala sekolah.

INFO LENGKAP JUKNIS NUPTK

Secara lengkap bisa anda baca juknis NUPTK diatas atau bisa unduh juknis nuptk pdf ini agar anda bisa print atau membacanya secara hati-hati. Silahkan anda download JUKNIS NUPTK – DISINI

Semoga dengan sidikit artikel yang kami berikan kepada ini bermanfaat. Dan anda sebagai GURU PNS atau GURU PPPK baru bisa langsung membuat NUPTK.

Juknis Nuptk 2023-2024 pdf | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5