Besaran Tunjangan PNS 4 Jabatan Fungsional

Bingkaiberita.com -Pemerintah meneken peraturan presiden baru terkait dengan Besaran Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional yang berkenaan dengan pranata keuangan APBN, pembina teknis perbendahaaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN dan analis perbendaharaa negara.

Seperti yang dikutip dari ddtc.co.id bahwa Peraturan Presiden (perpres) diatur pada no, 3,4,5, dan 6 tahun 2021 yang berkenaan dengan tunjangan dengan bunyi sebagai berikut:

“Pemberian tunjangan diberikan kepada jabatan fungsional secara penuh dengan meningkatkan pprestasi, mutu, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS”

Besaran Tunjangan Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

– Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 360 ribu per bulan
– Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 540 ribu per bulan
– Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 960 ribu per bulan

Besaran Tunjangan Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN

– Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pratama mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 540 ribu per bulan
– Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 1,1 juta per bulan
– Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 1,38 juta per bulan

Besaran Tunjangan Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

– Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pratama mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 540 ribu per bulan
– Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 1,1 juta per bulan
– Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 1,38 juta per bulan
– Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 2,02 juta per bulan

Besaran Tunjangan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN

– Pranata Keuangan APBN Terampil mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 360 ribu per bulan
– Pranata Keuangan APBN Mahir mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 540 ribu per bulan
– Pranata Keuangan APBN Penyelia mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 960 ribu per bulan

Perlu anda ketahu bahwa keempat peraturan diatas yang terkait dengan besaran nilai tunjangan 4 jabatan fungsional telah diundangkan dan mulai berlaku mulai dari tanggal 7 januari 2021. Terimakasih semoga tidak hanya 4 jabatan fungsional diatas yang mendapatkan tunjangan jabatan, untuk tunjangan lainnya semoga  juga diatur dalam peraturan presiden.

Sumber ddtc.co.id

Besaran Tunjangan PNS 4 Jabatan Fungsional | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5