Jadwal Pencairan Gaji Ke 13

Pemerintah akan memberikan Gaji ke -13 dalam waktu dekat. Pemberian gaji ke 13 ini dilakukan untuk membantu seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjelang ajaran baru

Apa Itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 merupakan salah satu tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara yang melekat selain dari tambahan gaji lain, adapun gaji ke 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat sseperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan jabatan struktural Juga tunjangan kinerja.

Nah, untuk pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yang sumbernya dari APBN sedangkan untuk Peraturan Kepala Daerah yang sumbernya dari APBD.

Daftar Penerima gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 ini berhak diterima oleh Pegawai Negri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota polisi, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Adapun yang tidak berhak menerima gaji ke 13 adalah Bagi

Aparatur Sipil Negara yang saat ini sedang cuti dan tidak menjalankan tugas karena diluar tanggungan negara

Aparatur Sipil Negara yang sedang bertugas namun gajinya ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Besaran Gaji Ke-13

Nah untuk besaran gaji ke 13 yang didapatkan oleh Aparatur Sipil Negara meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat dan tunjangan kinerja dengan besaran sebagai berikut

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Macam Tunjangan PNS

Adapun beberapa macam tunjangan yang melekat pada PNS sesuai dengan yang diberikan saat ini adalah sebagai berikut

Tunjangan Kinerja (TUKIN)

Tunjangan kinerja merupakan salah satu jenis tunjangan yang paling besar yang diberikan oleh Pegawai Negeri Sipil.

Besaran tukin yang diberikan oleh pegawai negeri sipil ini berbeda-beda sesuai dengan pangkat golongan PNS yang diberikan di masing-masing instansi baik itu instansi daerah maupun instansi pusat.

Tunjangan kinerja yang diperoleh setiap instansi berbeda dan yang paling tinggi tunjangan kinerja diberikan oleh PNS direktrat Jenderal Pajak.

Tunjangan Pangan

Tunjangan ini diberikan kepada pns sebegai salah satu tambahan penghasilan PNS yang disesuakan dengan standar biaya masukan dan bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.

setiap PNS akan diberikan tunjangan pangan yang berbeda. Untuk golongan 3 PNS mendapatkan jatah setiap hari sebesar 37 ribu, sedangkan utuk golongan 4 mendapatkan jatah uang makan setiap hari sebesar 41 ribu

Untuk golongan 1 dan golongan 2 mendapatkan jatah uang makan sebesar 35 ribu setiap harinya

Tunjangan Jabatan Struktural

Selain itu ada tambahan uang penghasilan lainnya seperti tunjangan jabatan struktural yang besarannya sebagai berikut

Eselon VA: Rp 360.000

Eselon IVB: Rp 490.000

Eselon IVAA: Rp 540.000

Eselon IIIA: Rp 1.260.000

Eselon IA: Rp 5.500.000

Sesuai dengan jadwal pencairan gaji ke 13 bahwa pemerintah bahkan mencairkan gaji pada bulan juli. Siap-siap bagi ASN yang memerlukan dana tambahan untuk anaknya sekolah.

Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5