Hasil Rapat Kerja Komisi 10 DPR RI dengan Kementerian Pendidikan: Tentang Perkembangan Guru PPPK, Kebijakan BOS, Bantuan Kuota Data, & Vaksinasi GTK

Bingkaiberita.com – Sesuai dengan hasil rapat kerja Kemdikbud dengan Komisi 10 DPR RI terkait dengan sekolah baik itu yang terkait dengan Persiapan Seleksi Guru PPPK dan Kebijakan Afirmasi, Penyaluran BOS Kemdikbud, Subsidi Bantuan Kuota, Vaksiniasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Sebagaimana berikut ini:

Seleksi Guru PPPK

Kementerian telah menyiapakn seleksi guru PPPK sejak jauh hari pada tahun 2020 bulan novembese sebagai rekonsiliasi formasi dengan BKN, BKD dan dinas pendidikan yang mengupayang tetang tahap sosialiasi awal kemdikbud yang dimulai dari Makassar pada 30 November sampai dengan di Jogja di tanggal 18 Desember, baik itu melalui tatap muka maupun virtual Hingga Pemerintah mengusulkan kebutuhan guru di di seluruh Indonesia sebanyak 513.393 masih ada 50% dari total fomrasi 1 juta guru PPPK, sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi seperti Papua dan Papua Barat.

Mengapa Bisa Terjadi Tidak ada Usulan Formasi?

58 daerah termasuk papua dan papua barat ini beralasan bahwa pemda tidak yakin dapat membayar finansial keuangan dari guru PPPK, meskipun dana alokasi umum atau anggarannya sudah dari pusat termasuk gaji PPPK.

Kebijakan yang dulu-dulu misalnya, kementerian pendidikan juga sudah pernah memberikan bantuan guru di daerah 3T melalui Alumni SM3T. Mereka diangkat menjadi guru CPNS (GGD) namun yang terjadi adalah guru tersebut bukan ditanggung oleh pusat melainkan dilimpahkan oleh Daerah. Hal itulah yang sebenarnya akan membebankan daerah untuk membayarkan guru-guru yang notabene dari Pusat. Dan saat ini memang harus dikaji ulang apakah nantinya pemda akan juga turut terbebani dengan kebijakan tersebut.

Dengan kata lain, daerah yang tidak mengajukan formasi maka guru yang bersangkuran atau guru honorer tersebut dapat mendaftar di daerah lain dengan menggunakan jalur passing grade meskipun tidak ada formasi nilai tes dapat digunakan tahun ini atau tahun sebelumnya.

Kebijakan Materi Tes Seleksi PPPK

Sebelum dilakukannya tes, para calon guru honorer telah disediakan materi pembelajaran online untuk dapat membantu mereka dalam mempersipakan ujian seleksi guru PPPK.

Materi tersebut berisi tentang rangkuman materi yang diperjelas dengan video dan audio yang mana berisi materi esensial yang diperkuat dengan ruang kolaborasi dan komunitas pembelajaran. Sedangkan bagi guru yang ada di daerah 3T mereka akan diberikan modul dalam bentuk softcopy karenatidak bisa akses video ataupun audionya.

Kebijakan Afirmasi dalam Seleksi Guru PPPK

Dalam tahap pertama ujian, hanya diperuntukkan guru-guru honorer saja, Dan untuk tahap kedua dan ketiga ujian seleksi PPPK akan terbuka yaitu untuk semua guru honorer baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta sekaligus untuk lulusan PPG.

Bagi PPG yang sudah memiliki sertifikasi guru mereka teha mendapat nilai penuh pada kompetensi teknis namun mereka juga harus mengikuti tes manajerial, sosiokultural dan wawancara untuk dapat lolos PPPK.

Terkhusus bagi guru honorer yang aktif selama 3tahun lebih untuk usia 40 tahun keatas mereka akan mendapatkan pint tambahan sebanyak 15% dari nilai maks 500 point sedangkan untuk disabilitas mereka mendapat 10% dari 500 point.

Kebijakan DANA BOS

Dengan adanya kebijakan baru ditahun 2020, bahwa survei menyatakan penyaluran bos lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan rata-rata keterlambatan sebanyak 32% dan memandang respon sekolah dan pemda sangat memudahakan penyalurannya daripada harus ke pemda terlebih dahulu.

Sesuai dengan pokok -pokok kebijakan bos terbaru bahwa nilai besaran dana bos bervariasi sesuai dengan karakteristik daerah dan penggunaan dananya fleksible termasuk bisa digunakan untuk keperluan sekolah untuk tatap muka, dan untukpelaporannya dilakukan secara online. Di websiter resmi bos kemdikbud

Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet

Sebanyak 84,7 % bantuan kuota data kemdikbud mendapat respon yang positif karena dapat membantu guru dan murid dan meringankan beban ekonomi orang tuda dalam pembelian paket data karena harus dilaksanakan pembelajaran jarah jauh sebagai upaya untuk menjawab krisi pendidikan pada wabah virus covid 19.

Dan ditahun ini bantuan kuota diberikan untuk mengakses semua lama kecuali yang diblokir oleh kementerian informastikan yang seluruh sumbernya relevan dengan pembelajaran dengan bantuan PAUD sebesar 7GB perbulan, Pendidikan dasar menengah sebesar 12 GB perbulan dan mahasiswa dosen 15 gb perbulan.

Vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Menjadi Prioritas Utama

Vaksinasi pendidikan akan diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan dari seluruh jenjang pendidikan baik dari sekolah negeri maupun swasta baik formal maupun non formal termasuk pendidikan pesantren. Prioritas utama untuk tahap pertama untuk pendidikan PAUD, SD, SLB sederajad, tahap Dua untuk jenjang SMP, SMA, SMK sederajad dan tahap tiga untuk mahasiswa dan dosen.

Setelah proses vaksinasi maka pembelajaran tatap muka di lembaga sekolah akan dizinkan sesuai dengan kondisi pada tingkat satuan pendidikan.

Lebih jelasanya bisa anda baca hasilnya dibawah ini:

 

Semoga infromasi ini bermanfaat bagi anda para pembaca bingkaiberita.com yang budiman…

Hasil Rapat Kerja Komisi 10 DPR RI dengan Kementerian Pendidikan: Tentang Perkembangan Guru PPPK, Kebijakan BOS, Bantuan Kuota Data, & Vaksinasi GTK | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5