Segini Perkiraan Gaji Outsourcing dari Tenaga Pengganti Honorer

Bingkaiberita.com – Tenaga honorer yang notabene sudah tidak lulus pengangkatan tahun depan akan digantikan dengan Outsourching. Meskipun beberapa pos atau kursi tetap diisi oleh pegawai negeri sipil. Mau tau apa itu Outsourching

Apa Itu Outsourching?

Outshourching merupakan tenaga kerja dari pihak ketiga atau dalam artian penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau perusahaan menyediakan pekerjaan yang berhubungan langsung dengan penyedia jasa sehingga karyawan kontrak dipasok dari sebuah perusahaan penyedia sesuai dengan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2013.

Pengalihan tenaga honor dilembaga maupun kementerian saat ini sudah dilakukan dan berjalan seperti sopir, satpam hingga tenaga administrasi, pramubakti, petugas kebersihan hingga dengan sekretaris.

Seperti yang telah diatur dalam PP nomor 49 taun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian kerja. Tugas Tenaga honorer akan berakhir paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

Berapa Gaji Pegawai OutSourching?

Sedangkan standar Gaji atau biaya yang masuk pada anggaran tahun 2022 tentang Gaji para pegawai non PNS yang berada di instansi Pemerintah baik itu lembaga daerah maupun kementerian telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 tahun 2021

Dalam hal ini gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga dengan pramubakti akan ditetapkan sesuai dengan besaran setiap wilayahnya masing-masing sesuai dengan provinsi, kementerian atau lembaga

Berikut gaji pegawai outsourching yang akan diterima perbulannya untuk wilayah DKI Jakarta dengan ketentuan perbulannya

Penghasilan Satpam dan Driver tertinggi diwilayah DKI Jakarta perbulannya mencapai 5.344.000 Sedangkan untuk pramubakti dan petugas kebersihan gaji tertingginya mencapai Rp 4.858.000 juta per bulan.

Sedangkan untuk Wilayah ketiga adalah supir dan satpam di dearah jawa timur dengan besaran honor mencapai 4.135.000 per bulan sedangkan untuk pramubakti dan tenaga kebersihan mencapai Rp 3.759.000 per bulan.

Sedangkan untuk uang makan dan lembur belum dihitung, itu baru gai pokok belum termasuk tunjangan lainnya. Untuk lembur satpam dan sopir biasanya sebesar 13 ribu per jam dan untuk uang makan perharinya dijatag 30 ribu per harinya.

Dengan demikian gaji PNS akan lebih banyak dari tenaga outsourching, namun belum tahu secara jelas berapa sebenarnya gaji paing rendanh untuk pegawai outschourcing ini karena memang tenaga tersebut adalah tenaga kontra dari perusahaan lain yang menyediakan jasa tenaga kontrak.

Segini Perkiraan Gaji Outsourcing dari Tenaga Pengganti Honorer | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5