Bagaimana KTP Pemilik Nama 1 kata, Ketika Ada Aturan Baru KTP Minimal 2 Kata

Bingkaiberita.com – Salah satu syarat pembuatan KTP atau pencatatan dokument kependudukan adalah dengan mencantumkan Nama Terang, Apalagi Ada Aturan Baru KTP Minimal 2 Kata yang dirilis oleh kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Permendagri no 73 tahun 2022 terkait dengan Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

Sebagaimana yang dituliskan pada pasa 4 ayat 2 pada poin C Permendagri no 73 tahun 2022 Salah satu syarat nama harus terdiri minimal dua kata atau dengan kata lain untuk memenuhi persyaratan dokumen kependudukan jumlah kata untuk membuat nama paling sedikit dua kata bagaimana dengan pemilik nama satu kata?

Melihat lebih jauh terkait dengan DOkument kependudukan ini menjadi salah satu syarat wajib yang tentunya semua orang sudah tahu bahwa Tidak hanya Kartu Tanda Penduduk saja yang menyangkut dengan nama, bahka ada Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan masih banyak lagi.

Apa Itu Dokument Kependudukan?

Dokument Kependudukan ini berkaitan erat dengan sebuah dokument yang diterbitkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten maupun kota yang menjadi bukti otentik yang memiliki kekuatan hukum dalam berbagai pelayanan pendaftaran penduduk dan catatan sipil sehingga sudah jelas bahwa aturan baru ini terkait dengan yang keamanan data nantinya

Bagaimana Penjelasan Kemendagri Tentang Pemilik Nama 1 Kata?

Sebelum peraturan ini dibuat, ada banyak orang yang menggunakan nama 1 kata, seperti Suparjo, Supangat, Firmansyah dan lain sebagainya

Pada pasal berikutnya no 8 sesuai dengan permendagri yang terbit tahun ini bahwa pencatatan nama yang sudah dilaksanakan maka akan tetap berlaku dengan artian bahwa yang memiliki nama satu kata yang sudah tercatat sebelum ada undang-undang Permendagri ini masih tetap berlaku. Dan masih tetap digunakan untuk berbagai kepengurusan. Namun setelah ada undang-undang terbaru masyarakat atau penduduk Indonesia harus membuat nama anaknya minimal dua kata.

Apa Alasan Pemerintah Mewajibkan Nama KTP Minimal Dua Kata?

Salah satu alasan mengapa pemerintah menerapkan nama ktp minimal dua kata adalah agar ketika nantinya anak anda ingin membuat paspor yang syaratnya minimal harus dua suku kata tidak lagi menjadi beban, apalagi saat inipemerintah juga menggunakan maksimal adalah 60 karakter nama termasuk Spasi.

Selain itu nama harus mudah untuk dibaca, tidak multitafsir, dan tidak bermakna negatif. Bagi yang bersikukuh untuk menggunakan satu kata masih boleh dan masih bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan meskipun aturannya jelas bahwa setiap orang tua atau warga masyarakat harus menggunakan minimal dua kata pada nama mereka.

Sumber: Kompas.com

Bagaimana KTP Pemilik Nama 1 kata, Ketika Ada Aturan Baru KTP Minimal 2 Kata | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5