Tak Wajibkan Antigen dan PCR, Aturan Baru Naik Pesawat Dan Kereta Api

Bingkaiberita.com – Pemerintah telah memberlakukan aturan baru perjalanan dalam negeri baik itu menggunakan transportasi udara, laut hingga darat yang tak akan mewajibkan untuk menyertakan hasil PCR antigen

Ketentuan aturan baru tersebut terbit dalam Surat edaran nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan di Masa penyebaran virus corona sehingga aturan terkait perjalanan no 22 tahun 2021 sudah tidak berlaku lagi

Aturan terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 8 maret 2022 yang mana, orang yang melakukan perjalanan harus sesuai dengan hal-hal sebagaimana berikut

Pertama, Harus mematuhi aturan yang berlaku dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari krumunan dan mencuci tangan dan wajib patuh dengan protokol kesahatan

Kedua, Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi kemanapun anda pergi baik dengan mode transportasi udara, laut maupun darat.

Ketiga, Wajib sudah divaksinasi untuk dosis kedua dan untuk bosster tidak diwajibkan menunjukan hasil PCR antigen negatif

Keempat, bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin pada dosis pertama mereka harus menunjukkan PCR negatif dalam kurun waktu 3 kali 24 jam atau 3 hari dan untuk rapid tes sehari saja

Kelima, Bagi pelaku perjalanan yang memiliki komorbid mereka harus menunjukan tes hasil PCR negatif dalam kurun waktu 3 hari dan Antigen untuk sehari dan wajib mendapatkan surat keterangan dokter dari rumah sakit

Keenam, Bagi pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun harus didampingi orang tua dengan menerapkan protokol kesehatan

Ketujuh, bagi yang melakukan perjalan di wilayah aglomerasi atau dengan menggunakan mobil pribadi, kereta api tidak diwajibkan untuk PCR antigen dan aturan ini mulai berlaku hari ini sampai dengan btas waktu yang belum dapat ditentukan

Penghapusan aturan PCR dan antigen ini sebagai upaya pemerintah dalam menerapkan transisi menuju normal. Sedangkan para pelaku perjalanan yang memang sudah divaksinasi secara lengkap tidak perlu menunjukkan bukti PCR atau antigen

Dan pemerintah dalam hal ini sudah melonggarkan kepada para penonton sepak bola untuk dapat menghadirinya bahkan pemerintah juga telah membebaskan karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri

Tak Wajibkan Antigen dan PCR, Aturan Baru Naik Pesawat Dan Kereta Api | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5