Contoh Pakta Integritas Salah satu Syarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan

Bingkaiberita.com – Salah satu syarat yang harus dilengkapi caon peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan adalah Pakta Integritas calon peserta PPG.

Pakta Integritas tersebut berisi nama anda, nip jika ia adalah seorang PNS, Nomor Induk Kependudukan, Tempat Tangal Lahir, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Unit Kerja dan Alamatnya yang menyatakan bahwa lampiran yang digunakan untuk syarat keperluan PPG dalam jabatan ini adalah absah jika seandainya ada kekeliruang dan bukti fisik tidak benar maka bersedia untuk menerima sanksinya.

Seperti isi sebuah surat pernyataan kebenaran atau keabsahan data antara bukti unggah dokument dan bukti fisik yang diunggah.

Pakta Integritas ini ditandatangani dengan materai 10 ribu yang salah satu hal yang wajib dimiliki seorang guru adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

NUPTK ini diberikan oleh pendidik oleh kemendikbud jika mereka sudah terdata di dapodik sekolah dan melakukan pengajuan NUPTK sesuai dengan syarat yang harus dipenuhi untuk diunggah

bagi siapa saja yang telah melaksanakan undangan di Aplikasi SIM PKB diharapkan untuk mengirimkan berkas sesuai dengan tahap verifikasi dan validasinya selain itu mereka juga diwajibkan untuk menandatangi pakta integritas untuk persyaratan pendidkan profesi guru dalam jabatan PPGJ

Nah, kami bingkaiberita.com akan memberikan sedikit ulasan terkait dengan persyaratan calon peserta PPG  untuk guru yang telah melaksankan ujian PPG dalam jabatan sebagai berikut ini:

a. Persyaratan Umum Sebagai Peserta.
1. Bahwa guru yang diundang dan telah melaksanakan test ujian CAT yang terdaftar di Lingkungan Kemdikbud yang belum bersertifikat pendidik.
2. Guru Honor Daerah atau Honor, CPNS, PNS yang masuk di Dapodik Sekolah ( data Pokok pneidikan Kementerian pendidikan dan kebudayaan)
3. Guru yang memiliki NUPTK.
4. Menimal Ijazah adalah berkualifikasi Sarjana ataupun setara dengan S1 yaitu Diploma 4
5. Kualifikasi Akademik yang akan diikuti adalah sesuai dengan program studi yang sudah ditetapkan untuk mengikuti PPG.
6. Guru yang masih aktif dan menjalankan tugas di tempat dengan dibuktikan dari SK pembagian tugas mengajar di Sekolah atau SK Kepala sekolah terkait pembagian jam mengajar 2 tahun terkahir.
7. Memiliki usia maksimal yaitu 58 tahun pertanggal 31 Desember.
8. Krtieria minimal nilai pretest PPG yang telah ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
9. Sehat jasamani dan rohani dan berkelakuan baik.

Nah, itulah persyaratan umum yang harus dimiliki peserta PPG dalam Jabtan yang telah terudang di SIM PKB. Bagi persyaratan adminsitrasinya harsu mengumpulkan beberapa berkas sebagai berikut ini:

1. Peserta harus mengumpulkan Ijazah terakhir minimal sarjana yang telah dilegalisir oleh perguruan tingi yang mengeluarkan ijazah.
2. Bagi GTY harus mengumpulkan SK pengangkatan yayasan dan harus memberikan SK Pengankatan 2 tahu terkahir dan SK pengangkatan pertama.
3. Untuk Guru PNs harus dilegalisasi oleh kepala dinas pendidikan kabupaten ataupun kota.
4. Untuk Guru GTY harus dilegalisasi oleh ketua yayasan.
5. Memberikan Fotokopi SK mengajar atau surata pembagian tugas jam mengajar dari SK Kepala Sekolah 2 tahun terakhir.
6. Mendapatkan surat ijin dari kepela sekolah atau dari kepala yayasan untuk menjadi peserta PPG
7. Melampirkan pakta Integritas untuk persyaratan calon peserta bahwa dokument yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan.
8. Surat keterangan dokter bebas napza, dan surat dokter dari pemerintah rumah sakit daerah
9. SKCK dari kepolisian setempat.
10. Surat pernyataan kemeristkedikti jika ijazah dari S1 luar negeri.

Nah berikut sumber resmi dari Dirjen GTK terkait dengan Persyaratan dan Berkas yang harus dikumpulkan sesuai dengan Persyaratan PPGJ 2018 bisa anda download dibawah ini:

Link DOwnload Surat Resmi Persyaratan Berkas PPGJ
Link Donwload Contoh Pakta Integritas

Semoga dengan informasi Persyaratan PPGJ dan Contoh Pakta Integritas dapat menambah sedikit refrensi bagi anda yang sudah lulus Ujian PPG dalam jabatan .

Contoh Pakta Integritas Salah satu Syarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5