Cara Registrasi Pemutakhiran Data Mandiri Non ASN Kementerian Agama

Bingkaiberita.com – Honorer atau Non ASN Kementerian Agama (kemenag) yang terdaftar di Database BKN harus diperbaharui datanya mengingat program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah adalah melakukan pengangkatan pegawai Non ASN untuk menjadi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK

Kementerian Agama akan membuka lowongan ASN PPPK ribuan dan setiap pegawai harus melakukan pembaharuan data dengan mengunggah dokumen yang diperlukan yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai 10 ribu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar pegawai yang telah sesuai dengan instansi yang terdata pada database BKN. Adapun untuk memperbaharui pemutakhiran data mandiri non ASN tersebut adalah sebagai berikut

Melakukan unduhan aplikasi di appstore maupun playstore yang berkenaan dengan aplikasi registrasi PDM atau membuka langsung akses ke https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/

Kemudian anda lakukan data diri dengan menggunakan NIK dan nomor KK sesuai dengan aplikasi PDM dengan melakukan registrasi ulang dan melengkapi informasi yang diperlukan kemudian anda lakukan submit

Lalu masukkan NIK dan nomor KK dalam kolom pengecekkan data dan lakukan isian kode captca yang diperintahkan dan lakukan ketersediaan data sesuai dengan sistem dengan melakukan klik pada ikon pencarian,

Apabila sesuai dengan NIK dan Nomor KK telah ditemukan datanya kemudian anda lakukan proses pendaftaran yang berupa NIK, nomor KK, alamat email, no WA yang masih aktif lalu masukkan kode captca, dan lakukan registrasi

Kemudian anda masukkan NIK dan password yang dikirimkan melalui WA dan lakukan verifikasi dengan mengisikan kode capca dan klik masuk

Lengkapi data diri pada halaman data profil lalu lengkapi datanya di halaman data dan lakukan pengisian riwayat pendidikan pada kolom yang telah disediakan

Jangan lupa anda sesuai dengan SK yang berkenaan dengan SPTJMnya dan isikan informasi pekerjaan anda dan unggahan dokument penugasannya

Setelah anda isikan lalu ajukan datanya dan konfirmasi atas keabsahan data yang harus dilakukan persetujuan tinggal anda lakukan konfirmasi pengajuannya

Lakukan pencetakan bukti pengajuan sebagai refrensi untuk keperluan administrasi anda

Kesimpulan

Semoga tahun ini anda bisa lolos menjadi salah satu aparatur sipil negara setelah melakukan verifikasi perubahan dan perbaikan pembaharuan data non asn sesuai dengan database yang tertera di pusat data Badan kepegaiwaian negara.

Cara Registrasi Pemutakhiran Data Mandiri Non ASN Kementerian Agama | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5