Pengangkatan PPPK Guru dari Swasta Harus ke Sekolah Asal

Bingkaiberita.com – Pengangkatan guru honorer ke Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja oleh pemerintah mendapatkan apresiasi dari Organisasi guru Internasional. Melihat banyaknya lulusan guru yang tidak mau terjun ke dunia pendidikan karena gaji yang kecil, sehingga mereka rela menjadi OB di Sekolah Swasta dengan gaji UMR, atau memilih menjadi konten kreator pendidikan. Permasalahn ini dituntaskan dengan mengangkat para guru honorer menjadi ASN agar mereka dapat mencukupi kebutuhannya sendiri.

Saat ini pemerintah telah mengangkat 540 ribuan guru honorer menjadi PPPK dan idealnya lebih dari jutaan orang guru untuk diangkat menjadi seorang ASN. Terlebih banyak guru yang mendapatkan gaji yang tidak sebanding dengan kapasitas dan kualitas mereka mengajar di lembaga pendidikan sekolah

Dan beberapa guru yang berasal dari sekolah swasta harusnya dikembalikan ke sekolah asal buka harus mengajar di sekolah negeri. Apalagi banyaknya sekolah swasta yang butuh guru dan anak Indonesia juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang sudah lama mengajar, apalagi disebut dengan istilah “pengabdian” dengan memberikan gaji yang tidak layak untuk dapat menghidupi dirinya sendiri

Diantara sekolah swasta yang ditinggalkan oleh para guru karena gaji yang dirasa tidak sebanding adalah lembaga sekolah Muhammadiyah yang juga memiliki banyak sekolah. Hadirnya pemerintah dengan mengangkat guru mnjadi ASN adalah bentuk penghargaan mereka dan berharap bagi pemerintah untuk hadir dalam mensejahterakan semua guru baik yang sekolah di Swasta maupun sekolah negeri untuk menjaga kualitas pendidikan di negeri ini.

Guru Swasta Ikut Seleksi PPPK?

Meskipun banyak pertanyaan terkait dengan bagaimana cara guru swasta dapat mengikuti seleksi ASN PPPK disamping guru yang mengajar di sekolah negeri, sehingga perlu diketahui bersama, selama guru yang bersangkutan statusnya bukan ASN maka dapat mengikuti seleksi tersebut dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku

Pendaftaran PPPK guru ini dibagi kedalam empat golongan umum dan diberikannya ksempatan bagi guru swasta dan bagi guru yang belum terdaftar pengalamannya kurang dari 3 tahun, guru yang belum terdata di dapodik dengan ketentuan golongan sebagai berikut

Pelamar Prioritas pertama adalah guru yang pernah mengikuti seleksi PPPK guru sebelumnya sesuai dengan nilai ambang batas

Pelamar Prioritas kedua yaitu hampir sama dengan prioritas pertama namun yang membedakan adalah dari pelamar umum

Pelamar Prioritas ketiga yaitu bagi yang berstatus honor di sekolah negri yang sudah terdata di dapodik dengan minimal masa kerja 3 tahun

Pelamar Prioritas keempat yaitu bagi pelamar yang bukan guru honorer atau PPPK guru yang sbelumnya pernah ikut dalam seleksi dan harus melewati seleksi yang panjang tersebut

Kesimpulannya

Oleh karena itu, dengan diangkatnya guru negeri dan swasta, semoga dapat membantu dalam memenuhi segala kebutuhannya

Pengangkatan PPPK Guru dari Swasta Harus ke Sekolah Asal | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5