Dokument Pendaftaran PPPK Wajib Gunakan E-Meterai, Dimana Beli dan Cara Pasangnya?

Bingkaiberita.com – Saat ini pemerintah menyarankan untuk mengganti materai tempel dengan penggunaan elektronik Materai khususnya dalam sejumlah dokument dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

E-Materai memiliki tujuan dalam upaya menghindari penggunaan materai palsu dalam rekrutmen PPPK karena pada waktu lalu dalam penerimaan guru, ada sejumlah pelamar yang menggunakan satu materai tempel untuk beberapa dokument yang diketahui oleh panitia. atau ada juga yang menggunakan materai yang dicomot di internet dan di edit di aplikasi photoshop

Untuk mencegah hal dan kemungkinan itu maka pemerintah mewajibkan penggunaan e-materai dalam dokument pendaftara yang memang calon pelamar harus melakukan pembelian di distributor resmi.

Cara Membeli e-Materai

Nah, sesuai dengan pasal 3 undang undang no 10 tahun 2020 bahwa untuk materai tempel maupun elektronik mengalami kenaikan dengan harga sebesar Rp. 10 ribu dengan cara membeli sebagai berikut

Silahkan anda beli diportal resmi e materai yang beralamat di https://e-meterai.co.id

Setelah terbuka silahkan klik menunya di e-meterai dengan klik daftar disini

Kemudian anda pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan pengunggahan KTP

Lalu isikan data diri dan unggah dokument setelah itu anda masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMA untuk proses validasinya

Setelah anda validasi kemudian anda lakukan pembelian materai yang sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah

Distributor Penjual E-Materai Resmi

Sesuai dengan laman badan kepegawaian negara yang disadur dari kompas.com bahwa untuk melakukan pembelian materia digital anda diwajibkan melakukan pembelian di lima distributor sebagai berikut

PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai
PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/ PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

Cara Pasang e-Meterai Pada Dokument

Nah, sesuai dengan petunjuk dan pedoman pada peraturan pemerintah no 86 tahun 2021 bahwa dokument yang wajib diberi materai ini dilakukan dengan cara membubuhkan atau memasang dokument dengan cara sebagai berikut

Silahkan anda masuk ke portal resmi yang beralamat di e-meterai.co.id

Kemudian anda beli meterai dan login selanjutnya anda akan disediakan dua menu pilihan yaitu pembelian atau pembubuhan, karena pertama anda sudah beli kemudian anda pilih pembubuhan

Untuk melakukan pemasangan dengan cara dibubuhkan anda harus memasukkan detail informasi dokument seperti

Tanggal, nomor dokumen dan tipe dokumen
Selanjutnya anda unggah dokumennya dalam bentuk format pdf dan posisikan materai yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Klik Bubuhkan materai kemudian anda pilih yes dan masukkan pinnya.

Saat melakukan pengisian pin yang didaftarkan anda melakukan proses pembubuhannya sampai dengan selesai kemudian anda unduh dokument yang telah dibubuhi materai digital tersebut

Penutup

Begitulah secara gamblang bagaimana cara memasang dan dimana anda harus membeli elektronik materai ini, jangan sampai mendapat atau membubuhi meterai palsu karena akan ketahuan. Silahkan anda beli di distributor resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Dokument Pendaftaran PPPK Wajib Gunakan E-Meterai, Dimana Beli dan Cara Pasangnya? | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5