Aplikasi Sirekap Sebagi Rekapitulasi Perhitungan Suara Menjadi Penggelembung Tindak Kecurangan

Bingkaiberita.com -Beredar di jagad media, hasil pemungutan suara di sejumlah daerah berbeda dengan apa yang ditampilkan pada aplikasi Sirekap. Banyak warganet yang mengunggah kejanggalan tersebut pasca diadakannya pemungutan suara pemilu tahun ini. Banyak dari para nitizen yang mengambil video atau foto formulir Hasil Pleno yang ditayangkan dan dibandingkan datanya di formulir yang ada di data Aplikasi Sirekap tersebut

Tidak sedikit orang yang mempercayai adanya perbedaan data hasil suara pemilu dengan apa yang direkap oleh aplikasi. Meski begitu Sirekap hanyalah alat bantu dari Komisi Pemilihan umum, apalagi aplikasi ini memiliki cara pengambilan foto hasil pemilihan presiden, wakil presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD untuk diunggah pada aplikasi mobile sirekap ini

Apalagi KPU menyebutkan bahwa sudah ada teknologi yang disematkan pada aplikasi yaitu pengenalan tanda optis, dan pengenalan karakter optis yang disebut bahwa teknologi ini mampu menangkap tulisan tangan yang diubah menjadi data numerik yang langsung dikirimkan ke server.

Namun, pada kenyataannya hasil di TPS dengan data yang ditampilkan di Sirekap malah berbeda. Malahan banyak warganet dari berbagai penjuru tanah air melakukan pengambilan video data hasil TPS yang ada di C1 tidak sesuai dengan apa yang direkap oleh Aplikasi, bahkan melebihi jumlah maksimal dari pemilih yang suaranya digelembungkan pada suara kandidat tertentu

Lantas, warganet menyimpulkan adanya tindak kecurangan yang terjadi di Aplikasi Sirekap tersebut sedangkan anggota KPU Malah tak mengiyakan tudingan adanya perbedaan data antara hasil resmi dan hasil dari Sirekap

Ketua KPUpun tidak menyalahkan aplikasi tersebut, dan mengatakan bahwa sistem kadang-kadang memang salah baca dalam melakukan konversi perhitungan suara dan itu bukanlah salah ketik melainkan salah pembacaan angka yang dilakukan oleh mesin konversi dari aplikasi tersebut

Dan KPU tidak ada niat untuk melakukan manipulasi akan perolehan hasil suara dan disebutkan bahwa sirekap bukan salah satu refrensi dan acuan untuk menentukan hasil pemilu tahun ini.

Apalagi tujuan sirekap hanyalah sebagai salah satu cara untuk mengawal proses hasi suara yang telah diberikan oleh TPS untuk kemudahan akses semua pihak dan juga jika ada suatu hal yang tidak sesuai antara hasil formulir C1 dengan Sirekap maka akan adanya mekanisme perbaikan data.

Tudingan kecurangan silih berganti hingga unggahan banyak pihak terkait dengan perbedaan data ini viral di Media Sosial. Dan lantas menjadi salah satu ketidakprofesionalan dari KPU dalam melakukan pengembangan sistem teknologi informasi.

Meskipun KPUS menegaskan Aplikasi Sirekap tersebut hanyalah alat bantu dalam penghitungan suara cepat akan tetapi warganet sudah tidak percaya dengan KPU, dan jika ada dugaan pelanggaran administratif harusnya bisa langsung di laporkan ke Badan pengawas pemilu.

Apalagi nantinya yang digunakan sebagai penetapan hasil adalah rekapitulasi manual berjenjang yang dijadikan acuan dalam perhitungan resmi.

Dan beberapa masyarakat juga telah membangun sistem lain untuk penghitungan cepat seperti Jaga Suara dan Jaga pemilu yang mana jika ada data hasil yang tidak sesuai dengan formulir C1 maka akan ada alarm tanda merah. Hal itu berbeda dengan Sirekap yang notabene aplikasi yang dibuat dari pemerintah bukan dari koalisi masyarakat sipil.

Dan banyak yang bertanya, apakah kesalahan input yang ada di Aplikasi Sirekap ini ada faktor kesengajaan atau bukan. Apalagi datanya ini ditampilkan di laman resmi KPU yang beralamat di pemilu2024.kpu.go.id yang datanya tidak akurat dan kacau.

 

 

 

Aplikasi Sirekap Sebagi Rekapitulasi Perhitungan Suara Menjadi Penggelembung Tindak Kecurangan | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5