Apakah PNS Dapat Ajukan Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun?

Bingkaiberita.com –  Seperti yang diketahui bersama dalam mengajukan pindah tugas sebelum 10 tahun, Seorang PNS harus memiliki alasan yang paling tepat untuk dapat pindah tugas diantaranya Suami yang bekerja sebagai PNS bisa mengajukan pindah lokasi tugas dengan syarat perempuan PNS tersebut “ikut suami”

Namun, dalam kenyataannya yang terjadi tidak semua permintaan pindah tersebut dapat dikabulkan karena suatu alasan yang tergantung dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena yang memang memutuskan adalah pejabat tersebut untuk mengabulkan permintaan PNS disetujui ataukah tidak. Jika belum ada yang menggantikan maka bisa saja tidak disetujui.

Nah, alasan mengapa seorang PNS mau di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia karena memang sesungguhnya tujuan dari para pegawai tersebut berfungsi untuk merekatkat dan memersatukan bangsa yang mau tak mau harus sanggup ditempatkan diseluruh wiilayah Indonesia. Tanpa mereka harus sesuai dengan daerah domisilinya saat ini.

Nah, BKN juga menghimbau kepada para pendaftar pns dikemudian hari yang sanggup menyatakan untuk menandatangani pernyataan bahwa mau ditempatkan di seluruh wilayah indonesia agar tetap menjalankan tugas, dan bila meminta pindah sebelum 10 tahun karena sudah menandatangani surat pernyataan tersebut maka bisa dianggap mengundurkan diri dan hal ini harus dipertimbankan dengan matang dan menjadi perhatian para pelamar sebelum memutuskannya.

Dan perlu diingat apabila ada kondisi apapun baik yang mendesak dan mengharuskan seorang PNS harus pindah dan seorang PNS tersebut tidak diberikan izin untuk pindah maka yang bersangkutan bisa mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri.

Hal itu seperti yang termuat dalam peraturan kementerian PAN RB yang baru rilis pada pasa 52 ayat 2 nomor 27 tahun 2021 bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh Pegawai Pejabat Kepagawaian dan mengajukan pindah maka bersangkutan telah dianggap mengundurkan diri.

Hal itu secara otomatis sudah menjadi autan yang otomatis sudah mengikat pada diri PNS mau dan bersedia untuk ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia bahkan di luar negeri dengan perintah penugasan dan menyatakan dengan surat pernyataan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi minimal dalam kurun waktu 10 tahun setelah diangkat menjadi PNS.

Nah, dalam jangka waktu tersebut seorang PNS yang hendak mengajukan pindah maka akan dianggap mengundurkan diri karena telah melakukan tanda tangan pernyataan selama 10 tahun bekerja. Namun, setelah 10 tahun tersebut apakah PNS tersebut bisa pindah lokasi kerja? hal itu tergantung dari Instansi tempat asal yang mau melepaskan dan instansi baru yang mau menerima sehingga PNS dapat pindah kerja.

Dengan demikian PNS yang ajukan pindah atau mutasi PNS ke daerah lain masih diperbolehkan asalkan memang PNS tersebut belum pernah menyatakan dengan surat pernyataan pindah selama 10 tahun atau sudah pernah menyatakan pindah selama 5 tahun bekerja di seluruh wilayah Indonesia seperti guru ggd 1 yang dulunya mereka pernah melakukan tanda tangan pernyataan pindah selama 5 tahun kerja di luar terpencil Indonesia. Sesuai dengan Aturan Mutasi PNS

Apakah PNS Dapat Ajukan Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun? | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5