UU Cipta Kerja Wajibkan TV Digital Dan Selamat Tinggal TV Analog 2020

Bingkaiberita.com -Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan Oleh DPR RI menjadi Undang-undangan yang salah satu UUnya memuat tentang pertelevisian. Seperti yang kita ketahui bahwa masyarakat saat ini masih banyak yang memiliki TV Analog, maka tahun 2020 yang akan datang TV analog akan dihapuskan dan berpindah ke TV digital.

UU Cipta Kerja Wajibkan TV digital

image from jd.id

UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan pertelevisian tersebut termuat dalam pasal 60 A ayat 2 terkait dengan migrasi penyiaran televisi dari analog ke digital dengan mengehentikan tv analog paling lambat setelah dua tahun sejak mulai berlaku undang-undang.

Dalam pasal ayat satu disebutkan bahwa Proses pelaksanaan penyiaran Televisi beralih dari teknologi analog ke teknologi digital yang mana penerapan sistem penyiarannya mulai ditransmisikan dengan penggunaan teknologi dalam lingkup nasional.

Beralihnya ke siaran digital, maka masyarakat tidak akan lagi menemukan televisi yang memuat penayangan kualitas gambar yang banyak noisenya atau bitik semut selain itu suara siaran akan lebih baik jika menggunakan TV digital. Namun, pertanyaannya apakah semua TV analog yang ada harus benar-benar diganti dengan TV digital ataukah hanya proses penyairannya saja yang menggunakan cara digital tv.

Selain itu masyarakat akan dapat melihat layanan interaktif secara langsung dengan tambahan Electronic Program Guide sehingga acara yang ditayangkan bisa langsung diberikan sebuah rating siaran. Menarik bukan dengan layanan penyiaran digital.

Sedangkan TV analog ini memiliki kekurangan pada penerimaan gambar yang kurang jelas karena semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal maka penerimaan gambar televisi akan semakin lemah dan gambar akan semakin buruk. Berbeda dengan TV digital yang hanya mengeal dua status yaitu terima dan tidak tanpa harus menggunakan pemancar televisi. Apabila program siaran diterima dan ditangkap dengan baik maka gambar akan muncul dan apabila sinyal tidak diterima maka tidak akan muncul gambar.

Analog Switch Off(ASO) diklaim sudah dilakukan disejumlah negara di dunia seperti Belanda, Jerman, Inggris, Italia dan lainnya sedangkan dengan negara-negara di ASEAN masih dalam tahap proses transisi untuk beralih ke TV digital.

sumber:cnnindonesia.com

UU Cipta Kerja Wajibkan TV Digital Dan Selamat Tinggal TV Analog 2020 | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5