Syarat Kenaikan Kelas Siswa MI/MTS/MA/MAK Saat Pandemi Covid Jenjang Akhir Kelas Tingkat Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTS)dan Aliyah (MA)

Bingkaiberita.com – Kenaikan Kelas untuk siswa- siswi Madrasah MI/MTS/MA/MAK Saat Pandemi Covid harus mengacu pada 3 syarat utama, Adapun persyaratan tersebut diperoleh untuk mengukur kemampuan siswa yang dilakukan oleh guru sesuai dengan Juknis Ujian Sekolah Dirjen Pendidikan Islam.

Syarat Utama Kenaikan Kelas Dan Lulus Madrasah

3 Syarat Utama Kenaikan Kelas siswa sesuai petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag yang kami ambil dari ringkasan edukasi kompas Adalah sebagai berikut:

Pertama, Bentuk Penilain Ujian Akhir Semester

Seperti yang telah disampaikan pada surat edaran no 1 oleh kementerian pendidikan dan kementerian agama bahwasanya, ujian nasional untuk seluruh satuan pendidikan baik dari negeri maupun swasta ditiadakan. Sehingga ujian sekolah atau kenaikan kelas siswa dilaksanakan dalam bentuk penilaian seperti bentuk portofolio, penugasan, tes daring atau bentuk kegiatan lainnya

Kedua, Ketercapaian Ujian Akhir Semster

Ujian Akhir semester tahun ini berbeda dengan tahun lalu, untuk kenaikan kelas hanya bertujuan untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna tanpa harus melaksanakan ketercapaian kurikulum secara keseluruhan

Ketiga, Rumus Perhitungan Nilai

Untuk cara perhitungan nilai tiap mata pelajaran yang akan diujikan atau penetuannya sesuai dengan kebijakan sekolah madrasah masing-masing tanppa ada perumusan yang berarti. Anda bisa memberikan penilaian sesuai dengan tugas yang diberikan ditambah dengan beberapa pertanyaan yang anda berikan ketika anda mengajar secara online.

3 syarat diatas untuk kenaikan kelas ditingkat semster akhir atau semester dua jenjang Madrasah ibtidaiyah, Tsanawiyah maupun Aliyah. Untuk kelulusan kelas akhir untuk kelas 6, 9 dan 12 karena ujian nasional ditiadakah sesuai dengan juknis maka syar lulus ujian Nasional Bisa anda baca dibawah ini:

Syarat Lulus Ujian Nasional

Ada 3 syarat yang harus dipenuhi oleh siswa tingkat akhir di semua jenjang pendidikan mulai dari siswa Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah sesuai dengan Surat edaran Direktorat Jenderal pendidikan Islam no B 298/Dj.I/PP.00/02/2021/

Seorang siswa dinyatakan dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan setingkat lebih tinggi setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Pertama, Menyelesaian Program Pembelajaran

Seorang siswa diwajibkan untuk menyelesaikan program pembelajaran mulai dari kelas awal sampai kelas akhir yang dibuktikan melalui nilai raport setiap semesternya

Kedua, Memperoleh Nilai Sikap

Memiliki nilai sikap yang baik, diperoleh dari guru-guru yang mengajar pada mata pelajar dan nantinya akan diolah oleh seorang wali kelas sebagai orang yang bertanggung jawab memberikan nilai sikap akhir.

ketiga, Mengikuti Ujian Madrasah

Madrasah dapat menyelenggarakan ujian madrasah yang dilaksanakan pada satuan pendidikan yang bersangkutan untuk mendapatkan nilai akhir sebuah program pendidikan.

Ujian kenaikan kelas dipergunakan untuk mengukur pengetahuan dan kemampuan siswa dalam memenuhi nilai pengetahuan sikap dan lainnya, sedangkan ujian madrasah sebagai ujian akhir program yang diselenggarakan oleh pemerintah pada setiap

Syarat Kenaikan Kelas Siswa MI/MTS/MA/MAK Saat Pandemi Covid Jenjang Akhir Kelas Tingkat Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTS)dan Aliyah (MA) | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5