Syarat & Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022,2023,2024

Bingkaiberita.com – Tahun ini pemerintah akan membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK dibuka untuk formasi guru di berbagai jenjang Pendidikan. Penerimaan PPPK akan dilaksanakan pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021.

 

Syarat Umum Pendaftar PPPK 

Beberapa persyaratan umum bagi calon pendaftar seleksi PPPK diantaranya sebagai berikut:

  1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia dengan minimal berumur 20 tahun dan maksimal berumur satu tahun sebelum batas umur jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Pendaftar berkelakuan baik dan tidak melakukan tindak pidana dengan tidak pernah mendapat pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Pendaftar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat bai katas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan hormat sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pendaftar juga tidak pernah di berhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Pendaftar tidak terlibat dalam politik praktis dengan tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik apapun.
  5. Pendaftar memiliki ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
  6. Pendaftar mempunyai kompetensi dengan bukti sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku.
  7. Pendaftar dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani.
  8. Pendaftar dapat melakukan pendaftaran untuk satu instansi dan satu formasi jabatan.
  9. Pendaftar telah berpengalaman di bidang kerja yang relevan minimal selama 3 tahun dibuktikan dengan surat keterangan dengan tanda tangan minimal Jabatan Tinggi Pratama bagi pendaftar yang bekerja di instansi pemerintah dan tanda tangan minimal Direktur/ Kepala Divisi SDM/ HRD di perusahaan/ Lembaga swasta non pemerintah atau Yayasan. Selain itu, tidak boleh bertentangan dengan system merit.

 

Syarat Khusus Pendaftar PPPK

Ada beberapa syarat khusus bagi pendaftar seleksi PPPK, diantaranya sebagai berikut:

 

  1. Pendaftar memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi PPPK sesuai yang tercantum pada laman Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu:
  2. Pendaftar bekerja sebagai honorer THK-II dan terdaftar dalam database THK-II pada data BKN
  3. Pendaftar sudah terdata di Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan aktif mengajar di sekolah negeri di bawah naungan pemerintah daerah.
  4. Pendaftar sudah terdata di Dapodik Kemendikbud dan aktif mengajar di sekolah swasta.
  5. Pendaftar belum menjadi guru, tetapi telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan telah terdaftar dalam database lulusan PPG Kemendikbud.
  6. Verifikasi tes seleksi PPPK yang akan dilakukan sebanyak tiga kali.
  7. Verifikasi berdasarkan sertifikat pendidik kemudian verifikasi berdasarkan kualifikasi Pendidikan berdasarkan SE ditjen GTK Kemendikbud No.1460/B.B1/GT.02.01/2021.

 

Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK

 

Pemerintah akan memberikan tiga kali kesempatan bagi pendaftar untuk mengikuti tiga kali tes PPPK. Rencananya tes pertama akan dilaksanakan pada bulan Agustus, tes kedua pada bulan Oktober, dan tes ketiga pada bulan Desember. Tes seleksi dilakukan berbasis komputer dalam bentuk tes kompetensi dan tes wawancara.

 

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB menyampaikan bahwa tes kompetensi terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosio kultural. Tes seleksi dirancang bagi peserta yang berpengalaman dan memiliki relevansi jabatan dengan bidang kerja minimal tiga tahun. Hal ini untuk menyiapkan PPPK menjadi guru yang siap bekerja langsung setelah tanda tangan kontrak.

 

Hasil tes seleksi PPPK akan diolah oleh BKN untuk menentukan kelulusan peserta. Peserta seleksi yang lulus akan mendapat tanda tangan digital dari kepala BKN dan digunakan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari instansi terkait.

 

Jadwal Seleksi PPPK

 

  1. Pengumuman pembukaan seleksi PPPK: 30 mei – 13 Juni 2021
  2. Pendaftaran seleksi PPPK: 31 Mei – 21 Juni 2021
  3. Pelaksanaan seleksi administrasi dan pengumuman hasil: 1 Juni – 30 Juni 2021
  4. Masa sanggah: 1 Juli – 11 Juli 2021
  5. Seleksi PPPK Guru 1: Agustus 2021
  6. Seleksi PPPK Guru 2: Oktober 2021
  7. Seleksi PPPK Guru 3: Desember 2021
  8. Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021
  9. Penetapan Nomor Induk PPPK: Desember 2021

Syarat & Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022,2023,2024 | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5