Syarat Jadi Calon Wakil Presiden/ Presiden

Bingkaiberita.com – Mahkamah Konstitusi mengubah syarat batas usia minimal untuk menjadi presiden dan wakil presiden yang sudah termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai keputusan MK nomor nomor 90/PUU-XXI/2023 seseorang yang belum genap berusia 40 tahun namun selama berpengalaman menjadi kepala daerah ataupun jabatan lain maka dapat mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Putusan tersebut menuai kritik dan kejanggalan yang sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak terkait batasan usia menjadi calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun yang dilayangkan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Dalam hal ini, Mahkamah Agung beralasan bahwa untuk penentuan usia minimal menjadi calon presiden dan calon wakil presiden ini adalah ranah dari pembentukan undang-undang yang baru sehingga MA tidak dapat menentukan batas usia minimal tersebut.

Dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun

Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah produk hukum yang mengikat, tak bisa diturunkan menjadi 35 tahun.

Sedangkan tuntukan perkara lain adalah dari Almas Tsabiruqqi seorang mahasiswa kelahiran tahun 2000 yang menyatakan bahwa dirinya adalah sosok penganggum Walikota Solo yang telah menorehkan sejumlah capaian dalam pertumbuhan ekonomi yang sudah melebihi dua kota yaitu Jogja dan Semarang, meskipun walikota solo baru 35 tahun namun dalam memajukan kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan lain sebagainya, sehingga jika ketentuan syarat minimal usia calon presiden dan cawapres yang ada sangat deskriminatif

Apalagi memang ada kekhawatiran jika memang ada yang ingin menjadi calon wakil presiden namun usia belum genap sesuai batas minimal dan MK memenuhi dengan menurunkan batas usia maka akan terjadi kekhawatiran untuk dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik keluarga Presiden. Apalagi ketua MK adalah Adik ipar Jokowi.

Gibran sebagai kepala daerah walikota solo memang digadang-gadang bakan menjadi salah satu calon wakil presiden dari koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto namun hal itu terkendala dari batasan usia yang sudah termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Menyoal Putusan MK terkait batasan usia minimal pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden ini mendapat sorotan dari beberapa media asing apalagi MK memperbolehkan orang yang berusia dibawah 40 tahun yang pernah menjabat sebagai kepala daerah dapat menjadi capres dan cawapres

Sorotan tersebut mengenai politik dinasti dan MK juga melanggengkan adanya dinasi politik tersebut dan hal itu dinilai sebagai langkah yang tidak demokratis di negara demokrasi terbesar ketiga di Dunia dan jika seandaianya memang anak presiden maju dalam pemilu presiden maka buka menjadi orang pertama yang menciptakan dinasti politik tersebut, sudah ada Megawati Soekarnoputri yang juga putri presiden pertama Indonesia.

Syarat Jadi Calon Wakil Presiden/ Presiden | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5