Syarat Guru Honorer Terima Gaji Dana Bos Maksimal 50%

Bingkaiberita.com – Guru Honerer akan terima Gaji Dana Bos dengan syarat-syarat sesuai yang ada di perubahan rapat koordinasi pp nomer 8 tahun 2020. Besarannnyapun berbeda antara tahun sebelumnya besaran pembiayaan tenaga kependidikan dan non kependidikan untuk sekolah negeri maksimal 15% dan swasta 15% namun dengan adanya perubahan tersebut, baik sekolah negeri, swasta maupun yayasan maksimal 50% dari dana bos.

Syarat Guru Honorer Terima Gaji BOS

Syarat Guru Honorer yang akan mendapatkan dana bos paling banyak 50% dari total keseluruhan jumlah alokasi dana bos reguler yang diterima sekolah ini diperuntukkan bagi guru-guru honorer yang sudah bekerja sebelum tahun 2020. Itu menjadi syarat pertama guru honorer yang boleh mendapatkan dana bos.

Dengan kata lain Guru Honorer yang berhak mendapatkan alokasi dana bos adalah guru yang sudah tercatat di Dapodik, Namun ada banyak guru honorer yang belum tercatat di Dapodik dan sudah mengajar sebelum tahun 2020.

Syarat Kedua adalah Guru honorer yang sudah memiliki Nomer Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), hal ini sesuai dengan manfaat NUPTK sendiri yaitu sebagai kepemilikan seorang guru sebagai identifikasi bahwa ia benar-benar seorang guru yang berhak atas tunjangan non sertifikasi.

Syarat Ketiga, adalah seorang guru honorer yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi

Nah, dengan adanya perubahanan penyaluran dana bos ini diharapkan tidak ada lagi yang mengeluhkan bahwasannya gaji guru honorer hanya 150 ribu, Karena sekolah sudah menganggarkan paling banyak dana bos setengahnya digunakan untuk pembiayaaan tenaga honorer dan untuk implemenasi penggunaan dana lainnya harus sesuai dengan kebutuhan dan batasan yang wajar sesuai dengan pendapatan sekolah anda.

Apabila perubahan undang-undang juknis dana bos tersebut diimplementasikan di setiap sekolah di seluruh Indonesia tentunya mereka tidak lagi akan mengeluh, gaji honorer yang didapatkan oleh para guru yang telah lama mengabdi kepada Indonesia, karena seorang guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.

Bagaimana dengan guru yang belum memiliki NUPTK? apakah mereka tidak akan mendapatkan dana bos tersebut. Nah, kita akan simak keterangan lebih lanjut dari menteri pendidikan yang baru terkait dengan guru honorer yang belum memiliki NUPTK karena syarat memiliki NUPTK adalah bagi mereka yang telah diajukan oleh operator sekolah.

Kami akan sedikit menjelaskan terkait dengan Syarat Pengajuan NUPTK NON PNS

Syarat Guru Honorer Terima Gaji Dana Bos Maksimal 50% | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5