Selamat Tinggal Tukin Gede, Single Salary PNS

Bingkaiberita.com – Pemerintah bakalan mengganti tunjangan Kinerja yang besar dengan menerapkan aturan single salary atau gaji tunggal bagi PNS yang secara konsep akan menyatukan komponen gaji yang terpisah seperti tunjangan anak istri, tunjangan beras ke dalam gaji pokok para aparatur sipil negara

Dan saat ini pemerintah masih memperhitungkan untuk beberapa aspek termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional kedalam gaji tunggal tersebut yang mana aturan tersebut akan segera diundangkan pada Undang-Undangan Aparatur sipil negara pada tanggal 2 november 2023

Dalam hal ini skemanya memang masih tetap sama yaitu dengan beberapa tambahan yang tentunya terkait dengan tunjangan anak dan istri serta tunjangan beras yang kesemuanya itu akan dilakukan dan dimasukkan dalam sebuah komponen gaji pokok, namun untuk tunjangan fungsional dan jabatan akan diatur secara terpisah karena memang tiap instansi komponennya berbeda sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan hingga capaian kinerja PNS yang berkaitan dengan apa yang dihitungkan.

Karena memang setiap instansi memiliki resiko yang berbeda sehingga kalau dilakukan penggajian yang sama atau dengan sistem penggajian yang sekarang diterapkan seolah sistem penggajiannya yang tak adil. Bayangkan mereka para guru dan tenaga kesehatan yang bekerja di daerah 3T yang notabene untuk mencapai ke tempat tugas harus mengahadapi resiko diantar salah satunya adalah nyawa mereka harus dipertaruhkan, apalagi jika dinilai dengan gaji yang memang diberikan tidak sebanding, karena mereka yang bekerja di kota yang enak tinggal datang tanpa harus menghadapi resiko memperoleh gaji yang sama, sehingga dirasa tidak adil dengan adanya sistem penggajian yang diterapkan saat ini.

Pemerintah harus sadar bahwa ada penyesuaian pengganjian yang dilakukan dengan cara yang adil, namun sampai saat ini memang pemerintah menutup mata mereka, daerah yang nota bene ada di daerah 3T karena memang ada kementerian daerah desa terpencil yang memiliki jaringan internet saja menjadi daerah yang tidak terpencil.

Selamat tinggal Tunjangan Kinerja

Memang dengan penerapan yang akan diterapkan pemerintah dengan menggunakan sistem gaji tunggal ini haruslah mengedapanka unsur gaji dan tunjangan kinerja dan kemahalan karena memang grading pemeringkatan inilah yang menunjukan bahwa seseorang akan mendapatkan gaji yang sesuai berdasarkan dari beban kerja, posisi jabatan pada suatu instansi, tanggung jawab dan resiko pekerjaan yang akan dialaminya

Sehingga tidak serta merta dengan sistem gaji tunggal ini akan menghapus seluruh komopnen yang ada melainkan dengan menggabungkan berbagai komponen penghasilan sehingga dengan kata lain kata tunjangan kinerja sendiri akan dihapuskan karena dengan jabatan yang sama maka akan mendapatkan nilai rupiah yang berbeda

Dalm hal ini sistem grading akan mendapatkan besaran gaji, meskipun memang jabatannya sama akan tetapi akan mendapatkan nilai rupiah atau gaji yang berbeda sesuai dengan grading atau penilaian yang dilihat dari beberapa faktor termasuk tanggung jawab dan resiko yang telah dijabarkan diawal

Kemudian untuk tujangan kinerja akan diberikan 5% dari gaji PNS karena memang setiap intansi ini memiliki penerapan yang berbeda dan hal ini diberikan sesuai dengan output kinerjanya apakah kinerjanya baik atau buruk berdasarkan capaian dari kinerja PNS sebagai penambahan tau pengurangan penghasilannya

Sedangkan untuk komponen lain seperti tunjangan kemahalannya ini juga akan berdasarkan pada indeks harga yang berlaku di masing-masing daerah yang tentunya harga bahan pokok setiap daerah ini tidak sama dan tunjangan ini sudah ditetapkan pada peraturan presiden tentang penghasilan PNS dan nantinya akan dikalikan dengan tunjangan kinerja pada tabel indeksnya

Itulah sedikit rancangan yang akan diterikan bagi para PNS untuk menggunakan Single Salary PNS

Selamat Tinggal Tukin Gede, Single Salary PNS | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5