Ratusan CPNS Raja Ampat Belum Terima SK PNS Hampir 3 Tahun Lamanya.

Bingkaiberita.com – Disaat penerimaan cpns berlangsung, di seluruh instansi kementerian pusat, pemkot dan pemda. Puluhan CPNS dari formasi Umum, GGD dan K2, hari ini menghampiri kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Raja Ampat.

kabupaten raja ampat

Sekitar 500an orang sudah melaksanakan prajabatan sejak dari  bulan november 2015. Namun sayangnya mereka hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan terkait dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil. Dan masih mendapatkan gaji sebesar 80% yang seharusnya mereka diangkat sebelum 2 tahun dari masa baktinya.

Menurut beberapa orang  yang datang ke kantor BKD, bahwa mereka sudah lulus formasi sejak tahun 2013, dan baru mendapatkan tugas atau SK pembagian tugas ke instansi-instansi mulai tahun 2015. Tidak hanya itu, BKD Raja Ampat dari dulu sampai sekarang hanya memberikan janji-janji palsu untuk membagikan SK Pegawai Negeri Sipil.

Dalam hal ini, pegawai di BKD perlu dipertanyakan? Apa yang dikerjakan setiap harinya. Sampai 3 tahun lamanya, masalah pembagian SK pegawai negeri belum sempat dibagikan kepada seluruh calon pegawai negeri sipil. Mereka hanya memberikan janji akan membagikan STTPL.

Puluhan CPNS yang datang ke BKD hari ini, belum dapat menemui Sekertaris Daerah Kabupaten Raja Ampat Dr. Yusuf Salim, yang mana beliau  sedang sibuk atau memiliki kegiatan sebagai ketua panitia asesment, Sehingga pertemuan hari ini harus  diundur kembali pada hari senin yang akan datang  dengan sekda Raja Ampat terkait dengan Kejelasan pembagian SK PNS.

Kami juga mencari informasi bahwa kabupaten raja ampat di layanan call center https://sscn.bkn.go.id/kontak belum membuka lowongan CPNS Pemda Raja Ampat.  Seperti yang kita ketahui, bahwa di daerah raja ampat masih banyak masyarakat papua yang membutuhkan pekerjaan menjadi pegawai negeri sipil, apalagi untuk tenaga honorer dari masyarakat papua sendiri.

SSCN Raja Ampat

Ratusan CPNS Raja Ampat Belum Terima SK PNS Hampir 3 Tahun Lamanya. | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5