6 Alasan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru diberhentikan.

Bingkaiberita.com – Tunjangan Sertifikasi merupakan salah satu penghasilan tambahan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang memenuhi jam linier pembelajar. Selain mendapatkan tunjangan tambahan, guru yang memiliki sertifikat pendidik ini mempunyai peluang besar pada tahapan seleksi CPNS.

Apa Itu Sertifikat Pendidik?

Sertifikat Pendidik merupakan salah satu bentuk  bukti dokument formal yang diberikan kepada guru yang telah mendapatkan pendidikan khusus sebagai tenaga profesional sehingga tidak semua guru bisa memiliki sertifikat pendidik ini, karena hanya guru yang terpilih sesuai dengan kualifikasi yang bisa mengikuti pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh kementerian.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Permendikbud) Tentang Sertifikasi Guru

Setiap tahun pemerintah akan mengganti permendikbud yang baru, tahun ini sesuai dengan permendikbud no 4 tahun 2022 bahwa tunjangan sertifikasi ini merupakan saah satu tunjangan tambahan penghasila bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan.

Sementara itu ada tunjangan lain yang diberikan sesuai dengan permendikbud diatas yaitu tunjangan khusus yang diberikan kepada guru yang mengajar di daerah 3T sebagai kompensasi atas kesulitan yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya.

Sedangkan sertifikat pendidik dapat diperoleh melalui 3 cara, adapun  3 cara mendapatkan sertifikat pendidik sudah kami ulas pada artikel yang bisa anda klik pada hyperlink diatas.

Penghentian Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru.

Namun, ada alasan penyebab pembayaran tunjangan sertifikasi pendidik dihentikan karena beberapa hal yang mungkin menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menghentikan pembayarannya sebagai berikut ini

1. Meninggal Dunia

Pembayaran tunjangan sertifikasi dan tunjangan khusus akan dibrhentikan bagi guru yang telah meninggal dunia. Tentu dalam hal ini pembayarannya tidak bisa digantikan oleh keluarga ataupun orang lainnya.

2. Pensiun

Bagi pegawai negeri sipil khususnya guru yang telah memasuki masa pensiun atau sudah dipensiun maka tunjangan khusus dan penghasilan tambahan juga sudah diberhentikan. Sesuai dengan surat kepala BKN untuk batas usia pensiun adalah 58 tahun sedangkan untuk maksimal berusia 65 tahun.

3. Mengundurkan diri

Ada beberapa hal yang memang pegawai negeri sipil guru tidak bisa melanjutkan pengabdiannya di sekolah karena memang ada urusan dan masalah internel baik itu mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

4. Dipidana

Bagi guru yang telah melanggar hukum pidana karena tindak kejahatannya maka otomatis mereka akan mendapatkan masalah untuk masuk di jeruji penjara secara otomatis akan diberhentikan dan tidak lagi mendapatkan pembayaran tunjangan sertifikasi

5. Tugas Belajar

Bagi guru yang sedang menjalankan tugas belajar selama enam bulan akan dibebaskan sementara dari jabatanya. Dan akan dibayarkan tunjangan jika sudah dinyatakan bertugas kembali oleh pejabat yang berwenang.

6. Tidak Menjabat Fungsional Guru

Guru yang berstatus PNS bisa pindah jabatan, mereka bisa bekerja di dinas pendidikan atau bekerja di dinas dibawah naungan pemerintah daerah maupun kota. Bagi yang tidak lagi menjabat fungsional guru maka akan diberhentikan tunjangan sertifikasi guru.

7. Kurang Jam Mengajar Linier

Bagi guru yang mengajar dise kolah kecil namun memiliki guru berlebih maka mereka harus menjadi guru satu-satunya di lembaga sekolah tersebut. Namun, jika dibagi dengan guru mapel yang sama akan kekurangan jam mengajar yang menyebabkan tidak mendapatkan sertifikat guru tersebut.

 

Penutup

Demikianlah beberapa informasi terkait dengan penyebab dan alasan mengapa tunjangan sertifikasi guru diberhentikan. Semoga dengan informasi ini menambah wawasan anda terkait dengan tunjangan sertifikasi guru ini.

6 Alasan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru diberhentikan. | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5