Paypal Terdaftar di PSE Kominfo, Begini Cara Cek PSE

Bingkaiberita.com – Juru Bicara Paypal menindaklanjuti permintaan dari Kementerian Komunikasi Informasi soal penyelenggaraan sistem elektronik (PSE). Paypal menegaskan akan mematuhi peraturan yang berlaku dengan berkomitmen lebih jauh akan pendaftaran tersebut sebelum adanya pemblokiran.

Paypal Terdaftar di PSE

Warganet ramai-ramai memprotes kebijakan pemblokiran paypal pada waktu lalu karena memang paypal belum terdaftar di PSE. Dibalik serangan hacker ke portal resmi PSE memang telah ditanggapi oleh paypal karena memang paypal selama ini menjadi salah satu alat transaksi pekerja lepas atau freelance di Indonesia sebagai jalur resmi mata pencahariannya untuk klien luar negeri

Pihak kementerian memohon bantuan dan menghubungi kedutaan besar Amerika Serikat untuk dapat berkomunikasi dengan perusahaan yang ada di Luar Negeri tersebut karena platform layanan keuangan paypal banyak digunakan di Indonesia.

Sementara itu sebelum blokir dilakukan oleh pemerintah, pihak paypal belum memberikan tanggapan sama sekali ke kominfo barulah paypal melalui juru bicarana untuk mematuhi hukum yang berlaku dimanapun mereka akan beroperasi.

Sehingga para pengguna dan pelanggannya dapat bertransaksi seperti layaknya sedia kala, Saat ini paypal sudah dapat digunakan seperti biasa dan sudah terdaftar resmi di Indonesia sehingga pengguna bisa bebas mengirim, menerima dan mengakses uang mereka seperti sedia kala tanpa ada gangguan yang dialami pada akhir pekan yang lalu.

Bagiamana dengan platform judi online, apakah mereka juga akan diblokir pemerintah? Setelah mendapatkan tuaian kritik pedas dari nitizen kominfo telah memutus akses ke setengah juta akun situs judi online, kementerian dalam hal ini sangat kesulitan memblokir karena memang para developer kucing-kucingan dengan pemerintah dengan membuat aplikasi baru, meski aplikasi yang lama sudah diblokir

Selain itu seluruh platform atau aplikasi wajib melakukan pendaftaran di penyelenggara sistem elektronik lingkup privat baik developer yang ada dalam negeri maupun luar negeri semua harus patuh dengan ketentuan yang berlaku tentunya untuk urusan pemungutan pajak.

Bagaimana cara cek aplikasi yang sudah terdaftar di PSE?

Aksi blokir pemerintah menuai protes dikalangan nitizen, sejumlah warganet banyak yang menuangkan kekesalannya di media sosial twitter karena telah melakukan blokir pada aplikasi game dan aplikasi keuangan internasional seperti paypal karena memang kominfo telah menerapkan aturan soal PSE melalui Permenkominfo no 5 tahun 2020.

Nah, untuk melakukan cek aplikasi PSE kominfo silahkan anda perhatikan tutorialnya dibawah ini

Silahkan anda buka laman PSE kominfo yang beralamat di pse.kominfo.go.id/home

Kemudian anda pilihan ceknya ada dua daftar yaitu daftar PSE domestik dan Daftar PSE Asing

Kemudina anda pilih situs yang akan menampilkan halaman sistem elektronik yang terdaftar pada kolom pencarian atau bisa anda klik cari halaman per halaman

Anda juga bisa melakukan cek aplikasi yang diblokir sementara dengan masuk ke laman SE Dihentikan Sementara

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan kepada anda, semoga bermanfaat bagi para pekerja lepas yang saat ini mendapatkan uang dari klien luar negeri

Paypal Terdaftar di PSE Kominfo, Begini Cara Cek PSE | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5