Passing Grade, Nilai Ambang Batas CPNS Tahun 2022

Kementerian PAN RB telah menetapkan nilai ambang Batas CPNS atau yang sering disebut dengan passing Grade sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB no 1023/2021 Melalui Live Kanal Youtube Kementerian

Sesuai dengan surat edaran dari Kemenpan RB no 1023/2021 tentang Passing Grade, Nilai Ambang Batas CPNS setiap kategori kebutuhan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dan seperti yang kita ketahui setiap tahunnya passing grade ini mengalami perubahan seperti tahun ini

Passing Grade Kategori UMUM

Paling banyak orang yang melakukan pendaftaran cpns untuk kategori umum ini, berdasarkan atas keputusan menpan Terbaru ini untuk kategori Umum mengalami perubahan pada Tes Kompetensi Pribadi dengan rincian sebagai berikut

a. Nilai Passing Grade Tes Wawasan Kebangsaan sebesar 65 poin
b. Nilai Passing Grade Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80 poin
c. Nilai passing Grade Tes Kompetensi Pribadi sebesar 166 poin

Passing Grade Formasi Khusus

Untuk formasi Khusus ini dibagi menjadi beberapa kategori yaitu kategori putra dan putri lulusan terbaik dengan pujian atau cum laude, , penyandang disabilitas, dan puta putri Papua dan Papua barat adapun nilai passing gradenya adalah sebagai berikut:

Passing Grade Penyadang Disabilitas

Passing grade untuk penyandang disabilitas menggunakan nilai komulatid denngan nilai paling rendah untuk Tes Intelegensi umum dengan nilai sebesar 60 puluh

Passing Grade Sarjana Cum Laude dan Diaspora

Sedangkan bagi pendaftar dengan kategori nilai cum laude atau dengan pujian dan diaspora mereka mendapatkan kesempatan untuk menggunakan nilai komulatid paling rendah 311 dengan nilai tiu paling rendah 85 (delapan lima)

Passing Grade Papua Barat

Sedangkan bagi pendaftar untuk putra putri papua dan papua barat mendapatkan kesempatan menggunakan nilai paling rendah untuk semua materi atau komulatif sebanyak 286 dengan nilai TIU enam puluh (60).

Selain memaparkan nilai komulatif ditas Kemenpan RB juga memaparkan materinya tentang penghitungan jumlah soal SKD sesuai dengan materi soal yang akan diujikan pada tes kompetensi dasar tersebut

a. Penghitungan Tes Wawasan Kebangsaan sebesar 150 poin dengan bobot nilai 5 sebanyak 30 butir soal
b. Penghitungan Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 175 poin dengan bobot nilai 5 sebanyak 35 butir soal
c. Penghituangan Tes Kompetensi Pribadi sebesar 225 poin dengan bobot nilai 1 – 5 sebanyak 45 butir soal

Sesuai dengan soal SKD CPNS tahun sebelumnya bahwa untuk waktu pengerjaannya akan dibagi ke dalam tiga materi yaitu Tes TWK, TIU dan TKP dengan waktu selama 100 menit

Passing Grade, Nilai Ambang Batas CPNS Tahun 2022 | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5