Motif Penipuan Terbaru, Uang Mutilasi 100 ribuan di Purwokerto

Bingkaiberita.com – Video yang beredar viral di Purwokerto membuat warganet gempar hingga mendapatkan ribuan komentar dan ratusan like di Media Sosial twitter. Pasalnya uang tersebut dimutilasi yang artinya terdiri dari uang asli setengan dan uang palsu cetakan printer setengah.

Uang mutilasi tersebut dalam bentuk nominal Rp 100 ribuan dengan memiliki nomor seri yang berbeda antara kedua sisinya. Dan uang tersebut baru ditemukan di Purwokerto, Jawa Tengah dalam jumlah yang tidak banyak satu atau dua lembaran uang yang belum sampai masif.

Namun, sayangnya uang mutilasi tersebut tak dapat dipergunakan untuk jual beli alias tidak sah sebagai alat pembayaran atau transaksi karena termasuk uang rusak. Dan jika uang tersebut lebih besar dari dua pertiga ukuran fisiknya dan dapat dikenali keasliannya maka dapat diganti.

Apabila uang rusak tersebut kurang dari dua pertiga maka sudah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti transaksi karena salah satu yang dapat digunakan adalah satu kesatuan nomor serinya.

Dan uang mutilasi ini, memiliki nomor seri yang berbeda dari yang atas dengan yang bawah sehingga uang tersebut tidak dapat digantikan dengan yang baru karena syarat uang yang bisa diganti tidak terpenuhi.

bagi yang memalsukan uang tersebut maka hal tersebut merupakan salah satu tindak kriminal yang pelakunya akan dikenai sanksi karena dianggap telah merusak uang rupiah kalaupun bukan sebagai tindak pemalsuan uang.

Adapun pasal-pasal yang bisa dijerat oleh pelaku antara lain adalah pasa 34, 35 dan pasal 36 sesuai dengan undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan rincian sanksi pidana sebagai berikut ini

1. Pasal 34 Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.

2. Pasal 35 Setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000

3. Pasal 36 Setiap orang yang memalsukan Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Dan masyarakat dihimbau untuk selalu mengenali uang rupiah secara visual setiap lembarnya baik dari gambar pahlawan, nominalnya, gambar alam dan budaya serta flora dan fauna

Nah, untuk itu anda harus bisa membedakan uang mutilasi dengan uang asli yang biasanya antar nomor serinya tidak sama dan tidak bisa mengenali perbedaan uang asli dengan uang mutilasi dengan cara yang diraba terlihat dahulu, dirawa ataupun diterawang.

Berikut ciri-ciri uang rupiah asli

Diraba

Silahkan anda raba untuk memastikan uang yang anda dapatkan apakah ada bagian yang kasar pada gambar utama seperti lambang negara, angka nominalnya dan naman tulisan bank Indonesia

Diterawang

Anda bisa mencoba menerawang dengan mengangkat ke arah cahaya apakah anda menemukan gambar orname, pahlawan dan pecahan tertentu dan logo bank Indonesia.

Dilihat

Anda bisa memperhatikan uangnya apakah adaperubahan warna benang pengamanan pecahan Rp 100 ribuan dan Rp 50 ribuan dan anda bisa lihat logo Bank Indonesia pada pecahan uang kertasnya.

Itulah beberapa cara agar anda bisa mengenali uang rupiah asli yang membedakan antara uang palsu ataupun yang dimutilasi seperti yang telah bereda di Purwokerto.

Motif Penipuan Terbaru, Uang Mutilasi 100 ribuan di Purwokerto | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5