Mana yang Lebih Bebani Negara, Gaji Pensiunan DPR Atau ASN?

Warganet menyoroti akan beban negara Rp 2.800 Trilyun terhadap pensiunan PNS yang sudah mengabdi beberapa puluh tahun di Indonesia, Para PNS khususnya TNI, POlri yang telah mengabdi puluhan tahun antara 20-30 yang gajinya dipotong setiap bulan 4,75% dianggap membebani negara sebagaimana pernyataan Menteri Kuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Warganet menyoroti akan beban kerja DPR dan membandingkan Mana yang Lebih Bebani Negara, Pensiunan DPR Atau ASN? Karena memang DPR yang bekerja hanya 5 tahun, mendapatkan dana pensiun dan pensiunannyapun seumur hidup hingga diwariskan ke anak istri. Dan banyak yang bertanya akan gaji DPR dipotong untuk dana pensiun atau tidak! dan mana yang lebih membebani PNS atau DPR?

Protes warganet tentang anggaran dana pensiunan DPR lebih membebani dibandingkan dengan pensiunan PNS, TNI, Polri yang notabene telah memberikan sumbangsih kepada negara selama beberapa puluh tahun lamanya dan itu menjadi apresiasi bukan malah menjadi beban keuangan negara.

Gaji Pensiunan DPR

Saat ini pemerintah sedang mengkaji akan reformasi skema pensiunan dalam rapat kerja dengan komisi 9 DPR RI. Nah yuk kita bandingkan berapa besaran gaji pensiunan DPR.

Uang pensiun yang diberikan oleh DPR telah diatur dalam undang -undang no. 12 tahun 1980. Kalau dilihat memang undang -undang ini layak untuk diperbaharui karena memang sudah usang apalagi itu mengatur tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Anggota dewan yang diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara maka uang pensiunnya diberhentikan dan ketika mereka meninggal dunia maka berhak diberikan ke anak isrti dengan besaran 72 persen dari dana pensiun.

Aturan Besaran Gaji Pensiun DPR

Besaran gaji pensiun dapat diatur dalam keputusan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Dalam surat tersebut mengatur dasar pensiun yang diterima anggota dewa yang mana besaran uang pensiun adalah 60 persen dari gaji pokok setiap bulannya.

Anggota Dewan yang merangkap sebagai ketua DPR akan mendapatkan gaji pensiun sebesar Rp 3,02 juta yang dihitung dari 60 persen gaji pokoknya sebesar Rp 5,04 juta

Sedangkan anggota dewan yang merangkap sebagai wakil ketua akan menerima dana pensiun sebesar Rp 2,77 juta dengan perhitungan 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta

Untuk gaji pensiun dpr yang tak merangkap jabatan akan diberikan dana pensiun sebesar Rp 2,52 juta dari gaji pokok sebesar Rp 4,20

Sementara itu seperti yang dikutip dari kompas.com sebagaimana pernyataan dari Direktur Utama PT Taspen, anggota DPR yang masuk pensiun tidak hanya mendapatkan gaji pensiun saja melainkan mereka akan mendapatkan tabungan hari tua yang dibayarkan sekali saat dipensiun.

Besaran uang pensiun diberikan tergantung dari masa jabatannya, dan uang pensiun dari anggota DPR yang terbesar mendapatkan Rp 3,8 juta

Penutup

Pertanyaannya? Apakah Kementerian Keuangan juga akan merombak skema pensiun terhadap DPR jika memang ASN, PNS, TNI, POLRI juga akan dirombak skema gaji pensiun pns. Apalagi Gaji Pensiunan menjadi salah satu hal yang membuat anak milenial tertarik untuk masuk di dalamnya terlihat banyak anak muda yang mencalonkan diri sebagai calon DPR. Usia belum menginjak 30 baru 21+ plus belum menikah sudah berani mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR karena memang orang tuanya juga Anggota Dewan.

Mana yang Lebih Bebani Negara, Gaji Pensiunan DPR Atau ASN? | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5