Maaf Perangkat Desa, Honorer Tidak Dapat Tunjangan Hari Raya

Bingkaiberita.com – Pemerintah memastikan akan menyalurkan tunjangan hari raya 10 hari sebelum lebaran dan memastikan akan diberikan kepada aparatur sipil negara dan pensiunan. Bagi honorer yang sudah diangkat pemerintah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja juga berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13

Namun sayang honorer yang belum terangkat sekaligus perangkat desa tidak akan menerima tunjangan hari raya karena tidak terdapat dalam undang -undang desa dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara

Perangkat desa dalam Undang-Undang Desa statusnya bukan aparatur sipil negara, oleh karenanya mereka tidak termasuk sebagai penerima tunjangan hari raya yang setiap tahunnya diberikan pemerintah

Perangkat desa dapat mengalokasikan dana desa dalam bentuk insentif yang didapatkan sebelum Hari Raya namun hal itu perlu adanya kesepakatan bersama semua perangkat desa.

Sebelumnya perangkat desa juga mendapatkan tunjangan hari raya ini dengan menggunakan prinsip mensejehaterakan tapi tidak memberatkan dana desa karena THR diambil dari dana desa

Untuk dana tunjangan yang dibutuhkan setaip desa sekitar Rp 20 juta yang dibagikan kepad aperangkat desa mulai dari kepala sampai dengan anggota yang dapat anda lihat strukur perangkat desa, jika ditotal semua yang diberikan adalah mencapai Rp 1,6 Trilyun

Pembayaran Tunjangan Hari Raya akan dilakukan sebelum Idul Fitri sementara pembayaran gaji ke 13 juga akan diberikan pada bulan Juni

Pemerintah berharap dengan adanya pembayaran THR ini akan meningkatkan daya beli ASN dalam mendorong perekonomian Indonesia, dan pemerintah menyampakain terima kasih kepada ASN yang sudah bekerja keras dalam menjalankan seluruh roda kepemerintahan dalam melayani masyarakat.

Salah satu target pembayaran 100 persen THR dari pemerintah yaitu agar masyarakat Indonesia khusus dari kalangan ASN perekonomian negara bisa tumbuh di angka 5,2 persen pada kuartal pertama, sementara pembayaran gaji ke 13 dapat menumbuhkan perekonomian dikuartal kedua.

Pembayaran gaji ke 13 dan THR akan menggelontorkan dana sebanyak Rp 99,5 trilyun dengan rincian pembayaran gaji ke-13 sebanyak 50,8 Trilyun dan pembayaran THR 48,7 Trilyun.

Harapan dari pemerintah untuk seluruh ASN, agar menggunakan uangnya untuk dibelanjakan di dalam Negeri untuk menggerakan pertumbuhan ekonomi yang telah ditargetkan

Maaf Perangkat Desa, Honorer Tidak Dapat Tunjangan Hari Raya | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5