Larangan PNS Saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri, Untuk Tidak Menggunakan Mobil Dinas dan Menerima Gratifikasi

Bingkaiberita.com – Larangan PNS Untuk Tidak Menggunakan Mobil Dinas Saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi menghimbau kepada para Aparatur Sipil Negara untuk tidak menerima gratifikasi maupun Menggunakan Mobil Dinas Saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Sanksi hukum kepada pegawai negeri/ penyenggara negara yang meminta kepada masyarakat untuk permintaan sumbangan dan perimntaan dana sebagai tunjangan hari raya merupakan perbuatan yang dilarang dan menjadi tindak pidana korupsi.

Penyeenggara negara yang dimaksud adalah bagi PNS yang bekerja untuk kepentingan masyarakat seperti PNS dilingkungan pemerintah daerah di Dinas kependudukan maupun dinas lainnya, ataupun penyelenggara lainnya yang menerima gratifikasi. Bagi ASN yang enerima gratifikasi diharapkan untuk melaporkan dalam jangak waktu 30 hari untuk menghindari sanksi. Gratifikai ini berupa bingkisan lebaran dalam jumlah banyak kepada instansi dan mudah kedaluarsa dalam waktu dekat untuk disalurkan ke panti asuhan dan beberapa pihak yang membutuhkan dengan syarat untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada KPK.

Selain himbauan untuk penolakan gratifikasi ketika hari raya idul fitri kepada sluruh lembaga dan instansi diharapkan untuk melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi secara khusus ditujukan dalam penggunaan mobil dinas yang digunakan untuk mudik lebaran untuk kepentingan pribadi. Sehingga pemerintah kurang dapat dipercaya masyarakat karena ulah ASN yang tidak taat sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu seperti yang diatur dalam surat edaran.

Adapaun larangan PNS oleh KPK terkait dengan larang menerima gratifikasi danmenggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi telah diatur dalam  Surat Edaran (SE) KPK No.B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019


Kepercayaan masyarakat akan berkurang, ketika Aparatur Sipil Negara menerima gratifikasi dalam bentuk apapu, terlebih ia sebagai salah satu pimpinan dalam lembaga dan instansi yang menangani pokok permasalah dari masyarakat. Bagi yang menerima silahkan untuk hubungi KPK untuk lebih lanjut supaya nantinya lebih jelas dan dapat disumbangkan kepada orang yang lebih membutuhkan.

Dan ASN sendiripun sudah mendapatkan sendiri tunjangan hari raya dan gaji ke 13 sehingga, ASN tidak diperbolehkan untuk mendapatkan tambahan atau mencari summbangan lain dari masyarakat untuk kepentingan instansi ataupun kepentingan lainnya. ASN dalam hal ini harus memiliki etos kerja dan disiplin yang tinggi guna  menjadi teladan bagi masyarakat.

Larangan PNS Saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri, Untuk Tidak Menggunakan Mobil Dinas dan Menerima Gratifikasi | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5