Hanya 3 Kriteria Pelamar PPPK ini yang Dapat Daftar? Apakah Anda Salah Satunya

 

Bingkaiberita.com – Pemerintah akan segera membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam tiga kali setahunnya, rekrutment PPPK ini akan diformasikan ke tenaga guru honorer sebanyak 1 juta guru yang pembukaannya mulai bulan maret yang akan datang dengan kriteria pelamar sebagai berikut:

 

 Kriteria pelamar PPPK yang disebut oleh kementerian adalah yang sudah terdaftar hingga akhir tahun 2020. Apa itu? Bagi yang kemarin  buka Data Pokok Pendidik (Dapodik) pasti mereka sudah melakukan verval ijazah yang nantinya hal itu akan dipergunakan sebagai syarat diterimanya seorang honorer yang akan melanjutkan dalam pendaftaran PPPK guru.

 

Seperti yang disebutkan oleh pikiran-rakyat.com dalam pemberitaan kriteria guru yang dapat melakukan pendaftaran PPPK menurut Prof. Dr.Nunuk Suyani, M.Pd bahwa perekrutan PPPK sebagai salah satu bentuk dalam meningkatan penghasilan guru yang selama ini dibilang cukup memprihatinkan. Ada saja sekolah yang memberikan uang saku sebesar 200 ribu hingga puluhan ribu rupiah saja. Apalagi tanggung jawab mereka besar sekali yaitu sebagai ujung tombak kesuksesan dan keberhasilan anak didik yang nantinya anak didik menjadi ujung tombak dari bangsa dan negara kedepannya oleh sebab itulah guru harus jadi apresiasi lebih dari yang sekarang diberikan.

 

Kriteria pelamar PPPK yang kedua adalah  Seorang guru yang telah lama mengabdikan diri hingga menjadi golongan Kategori 2 yang sudah terdata di Badan Kepegawain Negara sebagai guru kategori 2

 

Bagi siapa saja yang sudah mengikuti ujian test PPPK selama sekali dan dinyatakan tidak lulus, mereka dapat mengikutinya hingga tiga kali selama satu tahun.

 

Pemerintah akan terus berupaya dalam meningkatkan kesejahteraan para guru melalui jalur PPPK untuk menjadi aparatur sipil negara dengan demikian pada prosesnya kali ini pemerintah pusat akan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan ujian hingga mereka akan mendapatkan gaji masing-masing. Selain itu pemerintah pusat akan mengetahui gambaran pemetaan guru di daerah dengan meilhat kebutuhan guru di masing-masing wilayah yang diajukan langsung oleh Pemda. Karena pemerintah daerah maupun pemerintah kota harus memberikan formasi kebutuhan yang harus diselesaikan secepat mungkin.

 

Pelamar yang ketiga adalah calon guru yang belum sempat mengajar di sekolah dan pernah menjadi lulusan dari pendidikan profesi guru otomatis mereka memiliki keprofesionalan dalam mengajar karena dibuktikan dengan Sertifikat Pendidik.

 

Kepada mereka yang memang siap untuk mengikuti ujian seleksi tes PPPK ini, kementerian pendidikan akan memberikan materi belajar secara daring untuk mempersiapkan ujian dalam seleksi ini yang nantinya guru honorer dapat bersaing dengan adil bersama dengan para calon guru yang pernah mengenyam pendidikan profesi guru sehingga mereka dapat matang mengikuti ujian dan dipastikan kualitas mereka sesuai dengan kriteria yang akan diambil oleh pemerintah.

 

Mereka yang sudah melakukan ujian seleksi pertama dan belum lolos dapat langsung mengulang ujian hingga tiga kali dalam tahun yang sama. Sehingga ada persiapan yang lebih matang agar mereka mampu menjadi bagian dari Aparatur Sipil negara. Segala bentuk dan alur pendaftarannya akan dimulai dari verval Ijazah yang dilakukan melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id

Hanya 3 Kriteria Pelamar PPPK ini yang Dapat Daftar? Apakah Anda Salah Satunya | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5