Kapan Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Tahunan?

Bingkaiberita.com – Para pelaku usaha maupun warga negara indonesia yang memiliki penghasilan yang masuk dalam kriteria penghasilan kena pajak, diwajibkan untuk melaukan pelaporan pajak SPT (Surat Pemberitauan Taunan) ke direktorat Jenderal pajak

Jika tida melapor wajib pajak maka seorang warga negara akan dikenakan sanksi yang berupa denda yang telah ditentukan.

Kapan Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Tahunan?

Nah, untuk mengantisipasi seseorang tidak kena sanksi yang berupa denda maka sesuai dengan peraturan yang berlau untuk melaporkan SPT tahunan pajak 2021 maka disampaikan pada tahun berikutnya setelah tanggal 1 januari 2022 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan

Waktu pelaporan bagi orang yang dikenaipajak setiap tahunnya sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan batas akhir untuk badan baik itu yang CV atau PT maka batas akhir pelaporannya pada tanggal 30 April.

Cara Melaukan Pelaporan SPT Pajak Tahunan?

Seperti yang telah diinformasikan diatas untuk pelaporan pajak SPT tahunan masih sama seperti biasanya yaitu dengan cara

1. Lapor melaui pos atau jasa ekpedisi
2. Lapor dengan menggunakan aplikasi DJP Online atau dilakukan secara online
3. Lapor dengan datang langsung ke tempat pelayanan terpadu di Kantor Pelayanan Pajar
4. Lapor melalui Aplication Servide Provider.

Persiapan Pelaporan SPT Pajak Tahunan?

Nah, karena saat ini masih dalam kondisi pandemi saat ini disarankan untuk melaporkan pajak secara online untuk meminimaisasi interaksi.

Adapun beberapa hal yang dibutuhkan untuk pelaporan paja ini adalah seperti

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) EFIN (Electronic Filing Identification Number) Akun DJP Online.

Bagi yang belum pernah melaporkan SPT Pajak tahunan maka anda bisa mendapatkan EFIn di Kantor KPP Pajak Terdekat bisa di KPP terdaftar Dan akan difasilitasi dari kantor pendampingan bisa melaui chat atau pendampingan tatap muka di KPP

Bai yang lupa EFIN bisa langsung cek email anda yang digunakan untuk mendaftarkan pajak diawal dengan kata Kunci EFIN atau bisa melakukan panggilan CS pajak di nomor 1500200. Jika anda datang ke KPP anda wajib membawa fotokopi KTP dan NPWP untuk mencetak ulang EFIN tersebut.

Kapan Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Tahunan? | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5