Horee!! PNS Bisa Pindah Ke Lintas Instansi (Kementerian BUMN)

Bingkaiberita.com- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi membuat kebijakan baru kepada para PNS agar sistem kerjanya semakin lincah PNS mungkin bisa pindah dari satu instansi ke instansi lainnya.

Sistem kerja birokrasi Indonesia jika jabtaan PNS eselon 3 dan 4 dihapuskan dengan pejabat fungsional maka gerakan birokrasi baru dengan memindahkan ke beberapai instansi dari Kementerian BUM bisa pindah ke kementieria, lembaga ataupun pemda begitu juga sebaliknya PNS bisa pindah ke kementerian BUMN

Nah, untuk penerapnnya belum diketahui sistemnya ini akan diterapkan dan pemindahan PNS dari instansi satu ke instansi lainnya ini tak hanya berlaku pada eselon 1 melainkan juga akan bisa digunakan untuk PNS fungsional juga

Nah, untuk pemindahan pns dari instansi satu ke lainnya ini harus ada panitia seleksi khusus sehingga seorang PNS tersebut bisa dikatakan layan untuk mengisi posisi baru di instansi lain tersebut.

Tidak hanya asal pindah melainkan harus ada tahap seleksi apakah mampu dalam bidangnya atau tidak. Dan sejumlah jabatan PNS saat ini mulai digantikan dengan robot cerdas dan penerapan kecerdasan buatan dalam kinerja birokrasi yang ada di Indonesia dan upaya transformasi digital ini bida terlihat dari julan PNS yang selalu menurun penerimaan yang semakin turun dari jumlah PNS aktif tahun 2005 masih diangka kisaran 4,6 juta jiwa dan saat ini sudah diangkat 4 juta jiwa dan semakin lama akan digantikan dengan tekonologi.

PNS mulai bisa dipindahkan itu didahulu dengan permintaan dari pempinan lembaga yang membutuhkan PNS, Jika seorang PNS berkenan untuk pindah maka barulah akan diadakan uji kompetensi bagi yang bersangkuran apakah mampu

Selain itu PNS juga bisa mengajukan pindah atau mengajukan diri untuk pindah instansi, dari pemindahan PNS dari satu ke instasi lain yang tergantung sesuai dengan kebutuhan instansi tersebut.

Semoga dengan adanya kebiajakan baru ini, dari instansi asal mudah untuk melepaskannya. Dan semga prosedurnya tidak terlalu ribet untuk kepengurusan pemindahan pns yang terjadi saat ini dimana antara satu instansi satu dengan yang lainnya tidak menerapkan prosedur yang notabene satu syarat dan satu data.  Untuk itu harus ada koordinasi yang satu arah dari kementerian yang memiliki wewenang dalam pemindahan pns ini

Horee!! PNS Bisa Pindah Ke Lintas Instansi (Kementerian BUMN) | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5