Istimewa Cuti Melahirkan Diperpanjang Hingga 6 Bulan

Bingkaiberita.com – Pemerintah saat ini sedang mengupayakan rancangan undang-undang terbaru untuk kesejahteraan ibu dan anak, agar cuti hamil dimaksimalkan menjadi enam bulan. RUU tersebut dibahas untuk dijadikan menjadi undang-undang

Ibu yang akan melahirkan bisa mendapatkan masa cuti hingga enam bulan dan diusulkan mendapatkan gaji penuh selama tiga bulan pertama dan setelahnya mendapatkan upah 70 persen hingga enam bulan kedepan.

Cuti melahirkan dengan jangka waktu enam bulan ini akan memberi daya ungkit terhadap Anak, apalagi pada masa melahirkan bahwa ASI Eksklusif bisa diberikan selama berturut-turut sehingga keberhasilan ibu dan anak di masa depan, jika seorang ibu diberikan masa cuti lebih dari biasa yang diberikan. Hal ini seperti yang diungkapkan dari Peneliti laktasi dari Program Studi Kedokteran Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi, MKK.

Sementara itu dengan menambah cuti melahirkan menjadi enam bulan, maka pekerja perempuan dapat secara optimal dalam mempertahankan status kesehatan ibu dan bayinya dan lebih produktif delapan kali lebih baik dibandingkan dengan masa cuti yang sebentar. Sementara itu kesehatan akan terganggu karena proses laktasinya terganggu dan menjadi tidak maksimal dalam bekerja.

Penilitan tersebut sudah dimulai sejak 2012 hingga 2015, karena memang pekerja perempuan yang kembali bekerja setelah usia bayi tiga bulan maka tingkat kegagalan ASI Eklusif hingga 81 persen.

Pengaruh tersebut juga nantinya akan menjadikan pekerja perempuan yang menyusui akan lebih tinggi absennya dua kali, tidak hanya gagal pada ASI namun juga penurunan kualitas kerja.

Kebijakan yang paling efektif adalah memberikan cuti hingga enam bulan untuk menunjukkan tingkat keberhasilan ASI dibandingkan dengan cuti kurang dari enam bulan.

Kebijakan cuti enam bulan memang sudah harus diimplementasikan di Indonesia, apalagi jika melihat negara tetangga yang sudah memberlakukan Cuti hingga enam bulan ini, terlihat dari penelitian yang ada di Negara Tetangga mengungkapkan bahwa cuti melahirkan minimal enam bulan

Selain dari kesehatan mental dari sang ibu pekerja yang harus meninggalkan bayinya dibawah kurang dari enam bulan di rumah, maka kesehatan bayipun juga diperhitungkan. (kompas.com)

Istimewa Cuti Melahirkan Diperpanjang Hingga 6 Bulan | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5