Cara Menghitung Nilai Passing Grade Test Seleksi CPNS 2019

Bingkaiberita.com– Test Seleksi Kompetensi Dasar sudah dilakukan di sejumlah instansi, baik dari kementerian, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mulai sejak tanggal 26 oktober, namun ada juga yang belum melaksanakan test seleksi kompetensi dasar CAT karena suatu alasan teknis dan perubahan jadwal. Untuk waktu pelaksanaan Test SKD CPNS antara masing-masing instansi berbeda-beda hal itu sesuai dengan nama abjad anda dan bisa anda cek di website kementerian ataupun di website BKD.

Dama uji tes kompetensi dasar ini, peserta diwajibkan untuk mengerjakran soal yang berjumlah 100 yang masing-masing terdiri dari test wawasan kebangsaan dengan jumlah 35, test intelegensi umum dengan jumlah soal 30, dan test kompetensi kepribadian dengan jumlah soal 35 soal. Test SKD tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem Komputer yang telah dikembangkan oleh BKN pusat.

Sehingga tidak ada lagi intervensi dari pihak luar yang meminta tolong untuk diluluskan, hal itu berbeda dengan wilayah papua dan papua barat, yang mana mereka masih menggunakan sistem pendaftaran offline dan ujian offline sehingga ada kesempatan bagi pihak-pihak yang dapat mengintervensi jalannya pendaftaran cpns.

Adapun cara menghitung nilai test SKD berdasarkan ambang batas atau sering disebut dengan passing grade sebagai nilai minimal untuk dapat lolos ke seleksi berikutnya dengan mendapatkan nilai minimal, meskipun nilai jumlahnya tinggi sebesar 400 point, jika masing-masing test tidak memenuhi passing grade maka tidak akan lolos ke tahap test selanjutnya.

Nilai passing grade tiap formasi ini berbeda beda tergantung anda memilih jalur yang mana. Ada 3 kategori yang bisa anda jadikan rujukan sesuai dengan peraturan meneteri PAN RB No. 37/2018 adalah sebagai berikut ini:

– Jalur Khusus atau formasi Khusus dari peserta coumlaude ini jumlah akumulasi nilai paling sedikit adalah 298 orang dengan nilai TIU minimal 85
– Jalur Umum memiliki pasing grade yang berbeda untuk batas minimalnya, untuk Test intelegensi Umum minimal mendapatkan 80 point sedangkan untuk TWK paling sedikit pada ambang batas 75 point sedangkan untuk TKP paling sedikit pada ambang batas 143 point.
– Jalur khusus papua dan papua barat ini dengan Test Intelegensi Umum minimal 60 dengan nilai akumulatif 260.
– Jalur penyandang disabilitas dengan nilai ambang batas TIU minimal 70 dengan nilai kumulatifnya sebesar 260 point.
– jalur tenaga honorer atau formasi Khusus dari K2 ini jumlah akumulasi nilai paling sedikit adalah 260 orang dengan nilai TIU minimal 60.
– Olahragawan berprestasi dengan nilai ambang batas nilai terendah hasil skd.

Sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh menpan anda bisa lihat tabel passing grade Test SKD CPNS dibawah ini:

Passing Grade Menpan

Cara Menghitung Passing Grade CPNS ?

Nilai sempurna dengan batas maksimal adalah 500 point dengan asumsi peserta mengerjakan semua soal dengan nilai setiap soal 5 dengan dikalikan 100 dengan jumlah 500 point. dengan perhitungan sebagai berikut ini:

TKP (35 soal x skor 5)= 175
TIU (30 soal x skor 5)= 150
TWK (35 soal x skor 5)= 175

Dengan total Keseluruhan test sebagai berikut ini:

TKP(175)+TIU(150)+TWK(175)=500

Setiap formasi berbeda passing gradenya sesua dengan tipe jenis soalnya dan tidak ada nilai komulatifnya untuk jalur umum.

Jalur umum yang tidak terpenuhi salah satu testnya diatas maka tidak akan lulus atau gagal, TWK dan TIU terpenuhi namun TKP tidak, maka gagal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

contohnya sebagai berikut ini:
Seorang peserta mendapatkan nilai bagus dengan total nilai 400 dengan rincian nilai TWK 155 dengan TIU 75 dan untuk TKP 170 total nilai 400 akan tetapi TIU tidak mencapai ambang batas yang dpersyaratkan adalah 80 namun hanya mendapatkan 75 sehingga ia tidak lolos karena passing gradenya tidak memenuhi syarat.

Jalur lainnya perhitunganya sama dengan jalur coumlaude dan diaspora yang membedakan hanyalah pada passing grade. Mari kita hitung nilai passing grade kita untuk dapat lolos seleksi kompetensi dasar.

Cara Menghitung Nilai Passing Grade Test Seleksi CPNS 2019 | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5