Biaya, Syarat Dan Cara Perpanjang Paspor 2023-2024

Bingkaiberita.com -Paspor yang digunakan untuk masuk ke negara yang dikunjungi biasanya ada masa berlakunya dan sebaiknya harus dilakukan perpanjangan paspor sebelum enam bulan. Dan prosesnya pun lebih mudah dari pada anda harus mengganti paspor.

Paspor ini merupakan salah satu bentuk dokument perizinan warga negara asing yang memang sedang melakukan perjalanan antarnegara yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat

Namun, dalam hal ini sebuah paspor memiliki masa berlaku, dan sebaiknya dilakukan perpanjangan masa berlaku sebelum berlakunya habis dan sebaiknya enam bulan sebelumnya. Nah, yuk kita simak apa saja yang ada dalam paspor tersebut

Berapa Lama Masa Berlaku Paspor?

Dokument perizinan ini memiliki masa berlaku didalamnya, Hal itu seperti yang dikatakan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang bahwasanya masa berlaku paspor paling lamanya adalah 10 tahun hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah no 51 tahun 2020 sebagai pengganti dari PP no 31 tahun 2013 dan Perarutan Pelaksanaan UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Negara mana yang sudah mempraktikan masa berlaku paspor selama 10 tahun ini, sesuai dengan yang diketahui oleh kepala ditjen Imigrasi ada di Negara ASEAN yang menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun diantaranya adalah Singapura, Filipina dan Thailand

Nah, selanjutnya apa syarat untuk melakukan perpanjangan Paspor ini?

Apa Syarat Perpanjang Paspor?

Seperti dikatakan sebelumnya bahwa untuk melakukan perpanjang paspor ini prosesnya cukup mudah dibandingkan dengan mengganti paspor karena anda cukup membawa paspor lama, dan fotokopian ektp nah untuk lengkapnya anda bisa lihat syaratnya dibawah ini:

Paspor lama
e-KTP beserta fotokopinya
Surat keterangan (Suket) dalam proses buat yang belum punya e-KTP

Bagaimana Cara Perpanjang Paspor?

Sebelum anda melakukan perpanjangan paspor sebaiknya anda membaca secara detail bagaimana cara perpanjangnya mulai dari antri sampai proses pembayarannya. Nah, bagaimana cara mendapatkan antrean sebelum pergi ke kantor Imigrasi

Begini cara Antre Kepengurusan Paspor

Untuk memperpanjang paspor untuk kawasan wilayah Indonesia anda bisa melakukan antrean perpanjangan melalui portal resmi, namun juga harus datang ke kantor imigrasi, untuk diluar negeri mungkin anda bisa langsung ke kantor imigrasi setempat

Bagi warga negara asing yang ada di Indonesia bisa melakukan antrian kepengurusan melalui portal antrian.imigrasi.go.id atau bisa dengan menggunakan via whatsApp dengan contoh sebagai berikut:

Dengan format Nama# tanggal lahir # Tanggal Kedatangan

Contohnya untuk Jakarta pusat bisa anda WA ke nomor 0812 9900 4406 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan

Cara Kepengurusan Perpanjang Paspor Offline

Setelah anda mendapatkan nomor antrean selanjutnya anda bisa datang ke kantor imigrasi dengan prosedur sebagai berikut

Silahkan anda ambil formulir aplikasi di loket

Dan anda bisa langsung melakukan perpanjang paspor dengan mengisi formulir dengan memasukkan paspor lama dan fotokopi ktp

Selanjutnya petugas akan mewawancarai dan melakukan pengambilan foto dan sidik jari

Anda akan diberi tanda terima dan kode bayar dan silahkan melakukan pembayaran maksimal 7 hari setelah wawancara

Setelah itu anda akan mendapatkan paspor dalam 5 hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk yang elektroni

Cara Pendaftaran Perpanjang Paspor Online

Nah, untuk melakukan perpanjang paspor bisa dilakukan secara online untuk kawasan wilayah Indonesia dengan melakukan instalasi aplikasi Online M-Paspor dengan cara

Membuat akun M-Paspor
Pilih Keperluan
Unggah Berkas Persyaratan kapan datang ke kantor
Dan lakukan pembayaran sesuai dengan kode bayar yang telah disampaikan
Untuk verifikasi berkas bisa datang ke kantor dengan membawa berkas akan dilakukan pemeriksaan berkas, foto dan wawancara
Paspor akan dikirimkan melalui pos Indonesia

Biaya Perpanjang Paspor

Untuk di Indonesia biaya paspor haji umroh dan pembuatan biaya paspor biasa beda dikit, berbeda dengan biaya pasopr hilang, rusak dan lainnya. Untuk perpanjangan sendiri bisa anda lihat dibawah ini:

Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
Bagi yang ingin cepat jadi, atau jadi dihari yang sama maka biayanya Rp. 1 juta rupiah diluar penerbitan paspor

Untuk biaya penggantian paspor karena hilang atau rusak dengan syarat yang berbeda dengan diatas maka akan dikenakan biaya denda dengan biaya sebagai berikut:

Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000 Biaya beban paspor rusak Rp 500.000 Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp 0

Demikianlah informasi kami terkait dengan biaya, syarat dan cara perpanjang paspor yang bisa anda bagikan kepada teman anda warga negara asing yang berada di Indonesia.

Biaya, Syarat Dan Cara Perpanjang Paspor 2023-2024 | Topik Nugroho, M.Pd. | 4.5